PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- 04 Jan 2023 17:43 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Berdasarkan hasil survei yang dilakukan terkait dengan kondisi vaksinasi serta status imunitas masyarakat, Indonesia dinilai sudah cukup kuat untuk bisa melakukan aktivitas normal kembali, setelah 3 tahun pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS dalam acara Dialog Pagi Ini, Rabu (4/1/2023).
Pocut menyebut walau pemerintah sudah melakukan pencabutan PPKM, namun ia mengingatkan pandemi COVID-19 belum sepenuhnya usai. Untuk itu masyarakat diminta tetap waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Tetapi ingat, bahwa pandemi COVID-19 masih ada dan belum dinyatakan selesai, oleh karena itu kita harus tetap waspada. Meskipun PPKM sudah dicabut namun masyarakat harus tetap menjaga kesehatan diri sendiri. Tetap lakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air mengalir sehingga itu bisa menjadi kebiasaan kita sehari-hari,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Epidemolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Dr. Putri C. Eyanoer. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mengadopsi gaya hidup peduli kesehatan bahkan ketika pandemi benar-benar berakhir nantinya. Dr. Putri menyebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, masyarakat tidak hanya meminimalisir kemungkinan terpapar dari penyakit COVID-19, namun juga penyakit-penyakit lainnya.
“Yang harus kita pahami, pencabutan PPKM ini lebih ditekankan untuk mengembalikan mobilitas seperti sediakala sebelum pandemi, tetapi kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dan kebersihan diri sendiri serta lingkungan sekitar,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan PPKM sejak Jumat (30/12/2022) lalu. Presiden menyebut situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Adapun pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....