Maraknya Dampak Miras, Ketua MRP Papua Tengah Desak Pencabutan Izin Penjualan Alkohol
- 27 Des 2024 20:57 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT), Augustinus Anggaibak, menyoroti lonjakan angka kriminalitas yang diduga kuat dipicu oleh peredaran minuman keras (miras) di wilayah Mimika dan Nabire. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin penjualan alkohol guna menekan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Sorotan ini semakin tajam setelah insiden pembunuhan tragis yang terjadi di Kabupaten Mimika saat perayaan Natal, 25 Desember 2024, yang disebut dipicu oleh konsumsi miras. “Masyarakat Papua Tengah belum sepenuhnya memahami konsumsi miras secara bijak. Akibatnya, kita menyaksikan banyak tindakan kriminal yang merusak masa depan masyarakat,” ungkap Anggaibak saat diwawancarai RRI, di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2024).
Menurut Anggaibak, masyarakat Papua Tengah membutuhkan akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, bukan peredaran alkohol yang justru menghancurkan potensi generasi muda. Ia juga menegaskan bahwa ada banyak cara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa bergantung pada pajak alkohol.
“Kita masih punya banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk PAD. Tidak perlu mengorbankan generasi kita dengan mengandalkan pajak dari minuman beralkohol,” tambahnya.
Ketua MRP PPT ini dengan tegas menyebut miras sebagai penyebab utama berbagai masalah sosial di Papua Tengah, mulai dari pembunuhan hingga pemerkosaan. Ia menyoroti kondisi di Mimika, di mana alkohol dijual bebas seperti halnya sayur-mayur di pasar jalanan.
“Saya tidak ingin Nabire seperti Mimika, di mana kios-kios menjamur hanya untuk menjual alkohol. Hal ini harus dihentikan sebelum menjadi lebih parah,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Anggaibak meminta Penjabat Gubernur Papua Tengah dan jajarannya untuk meninjau ulang izin penjualan alkohol, terutama kepada distributor dan pengecer. Selain itu, ia mendesak Kapolda Papua Tengah untuk melakukan kajian terkait dampak kriminalitas akibat miras.
“Ini daerah otonomi baru. Kita harus meletakkan fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik, bukan dihancurkan oleh miras,” katanya dengan nada prihatin.
Untuk mengatasi persoalan ini, Anggaibak mengusulkan agar regulasi terkait izin penjualan miras diatur melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Menurutnya, pengelolaan izin di tingkat provinsi dapat memberikan kontrol lebih baik atas dampak sosial yang ditimbulkan.
“Harus ada kesepahaman antara Gubernur, DPR, dan MRP tentang regulasi ini. Jika dibiarkan, miras akan merusak daerah ini,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....