UMK Banjarmasin Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
- 15 Des 2024 09:21 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Pemko Banjarmasin resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.599.182,13, atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Penetapan UMK ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, terdiri atas Dinas Koperasi UMKM & Tenaga Kerja, APINDO, Serikat Pekerja, BPS, Dispergadin dan Akademisi.
"Sesuai dengan ketentuan Permenaker dan juga penetapan upah minimum secara nasional, dan juga arahan dari Bapak Presiden maka untuk tahun 2025 ini disepakati kenaikan 6,5 persen. Sehingga untuk Kota Banjarmasin UMK nya di angka Rp 3.599.182,13," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai menerima rekomendasi.
Ditambahkan Ibnu Sina, bahwa kenaikan upah minimum pun terjadi di beberapa sektoral, seperti perbankan, perhotelan dan kayu. Dinana untuk sektor perbankan ada kenaikan Rp10.500, Sektor Perhotelan sebesar Rp4.000 dan Sektor Kayu di angka Rp2.500.
Usai menetapkan UMK tersebut, hal ini pun selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Dengan kenaikan UMK ini, Ibnu Sina berharap bisa membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian di Kota Seribu Sungai.
"Semoga kondisi ekonomi kita semakin pulih dan naik," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....