KPU Malut Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024

  • 08 Des 2024 21:05 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 67 Tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi yang berlangsung sejak 5 Desember hingga 8 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Maluku Utara, Reni S. A Banjar, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi diumumkan mulai 9 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 15 Desember 2024.

"Proses rekapitulasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," ujarnya kepada rri.co.id.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (Paslon) Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe berhasil meraih suara terbanyak dengan total 359.416 suara sah. Berikut adalah perolehan suara masing-masing paslon:

  1. Husain Alting Sjah-Asrul Rasid Ichsan: 168.174 suara;
  2. Aliong Mus-Sahril Thahir: 76.605 suara;
  3. Muhammad Kasuba-Basri Salama: 91.297 suara;
  4. Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe: 359.416 suara.

KPU juga mengumumkan bahwa hasil lengkap beserta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat diakses melalui laman resmi KPU Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Ketua KPU Mohtar Alting, juga menanggapi potensi sengketa terkait hasil pemilu yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.

Mohtar menegaskan bahwa jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya siap untuk menghadapi dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Keberatan yang disampaikan setelah pleno ini akan menjadi bahan bagi kami. Jika ada pihak yang mengajukan perselisihan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi itu,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....