Pemerintah Pastikan Kerahasiaan Laporan di “Lapor Mas Wapres”

  • 14 Nov 2024 16:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah memastikan kerahasian laporan masyarakat yang disampaikan ke “Lapor Mas Wapres”. Untuk menyampaikan laporan tersebut, masyarakat dapat melakukannya di Istana Wapres, Jakarta.

“Sekali lagi, pelaporan ini adalah laporan yang bersifat rahasia. Jadi, tidak boleh diketahui oleh umum identitas dari pelaporan tersebut,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura dalam pengarahan pers, Kamis (14/11/2024) di Istana Wapres, Jakarta.

Prita memaparkan, terdapat lima langkah dalam program “Lapor Mas Wapres”. Ia menyebut, diantaranya laporan diterima dan pada tahap kedua adalah proses verifikasi.

“Proses verifikasi ini untuk kemudian memilah-milah, apakah ini laporan merupakan kebijakan publik atau bukan. Kemudian, apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung, benar-benar ada,” ujarnya.

Proses selanjutnya, dijelaskan Prita, adalah tindak lanjut yang diikuti dengan pemberian tanggapan. Pada proses ini menerima langsung tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut.

“Ketiga adalah tindak lanjut, setelah itu diberikan tanggapan, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut, dan baru selesai. Semua itu bisa diikuti prosesnya oleh masyarakat itu sendiri,” ucap Prita, menjelaskan.

Adapun laporan yang disampaikan ke “Lapor Mas Wapres” bukan merupakan kasus yang sedang atau pernah menjadi objek peradilan. Kata Tenaga Ahli Utama KKK Albert Tarigan pada kesempatan yang sama.

“Jadi, terkait yang disampaikan sudah kalah di pengadilan dan berharap bisa menang. Karena, itu memang bukan wilayah dari pelayanan yang diterima atau dilakukan oleh Wakil Presiden,” kata Albert.

Sementara, hingga Kamis (14/11/2024) atau hari keempat diterapkannya program “Lapor Mas Wapres” telah diterima 296 laporan. Program ini diluncurkan Wapres Gibran Rakanbuming pada Senin (11/11/2024) di Istana Wapres, Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....