Klaim Indonesia Tutup Selat Malaka, Mafindo Tegaskan Itu Berita Tidak Benar

  • 16 Mei 2026 19:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Septiaji Eko Nugroho memastikan informasi Indonesia menutup Selat Malaka merupakan hoaks media sosial
  • Unggahan akun Facebook Fernando Torres memuat narasi Indonesia menantang Amerika Serikat dengan menutup Selat Malaka internasional
  • Septiaji menegaskan Selat Malaka diatur hukum laut internasional atau UNCLOS sehingga kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho menegaskan informasi penutupan Selat Malaka oleh Indonesia adalah hoaks. Ia menyebut unggahan video tersebut viral setelah ditonton lebih dari 1,1 juta kali masyarakat media sosial.

Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Fernando Torres pada tanggal 30 April lalu. Unggahan tersebut memuat narasi Indonesia menantang Amerika Serikat dengan menutup jalur pelayaran internasional Selat Malaka.

Menurutnya, pihaknya melakukan pengecekan menggunakan mesin pencari Google terkait informasi penutupan Selat Malaka tersebut. Ia menyebut hasil pencarian tidak menemukan informasi kredibel mengenai klaim Indonesia menutup Selat Malaka.

“Kalau kami melakukan pengecekan dengan mesin pencari Google, dengan kata kunci ‘Indonesia tutup Selat Malaka’, tidak ada informasi kredibel. Jadi yang kami dapatkan justru mengarah pada pemberitaan terkait isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka,” ujarnya kepada RRI PRO3 dalam segmen Dialog Cek Fakta di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menjelaskan informasi yang ditemukan justru berkaitan isu pemungutan terhadap kapal melintas kawasan Selat Malaka internasional. Septiaji menyebut pemberitaan Kompas.com memuat penegasan Menteri Luar Negeri mengenai aturan hukum laut internasional berlaku.

“Terkait isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka, itu pun dilansir dari Kompas.com. Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka,” kata Septiaji.

Septiaji menyebut Indonesia tidak dapat memungut pajak terhadap kapal yang melintas kawasan Selat Malaka internasional tersebut. Ia menegaskan setiap kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan sesuai ketentuan hukum laut internasional atau UNCLOS.

“Karena Selat Malaka merupakan selat internasional yang diatur oleh hukum laut internasional atau UNCLOS. Sehingga setiap kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....