Mafindo Tegaskan Isu Status Baru PPPK Hoaks
- 19 Apr 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Masyarakat Anti Fitnah Indonesia memastikan informasi status baru ASN bagi PPPK tidak benar
- BKN menegaskan tidak ada status ASN selain PNS dan PPPK
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menegaskan informasi mengenai status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi PPPK tidak benar. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut merujuk pada penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait isu yang beredar.
Ketua Mafindo itu menjelaskan konten tersebut muncul di Facebook dengan narasi PPPK tidak hilang dan memiliki status baru. Konten itu menarik perhatian publik karena banyak disukai dan dibagikan oleh pengguna media sosial.
“Sebuah akun Facebook Kak Ros David mengunggah sebuah video dengan narasi PPPK tidak hilang, status baru menanti. Katanya kabar baik PPPK dipastikan tidak hilang justru akan hadir dengan status baru yang jelas,” kata Septiaji Eko Nugroho dalam program Cek Fakta Pro 3 RRI di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Pihak pengunggah juga menyebut informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN kepada publik. Ia juga mengklaim masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera diperkuat oleh pemerintah.
Kondisi tersebut mendorong Mafindo melakukan penelusuran melalui mesin pencari dengan kata kunci terkait isu tersebut. Hasil pencarian menunjukkan adanya klarifikasi resmi Badan Kepegawaian Negara yang membantah informasi tersebut.
“Kalau kami melakukan pengecekan dengan menggunakan mesin pencari dengan kata kunci BKN umumkan status baru ASN. Ini yang kita dapatkan justru klarifikasi dari BKN, ‘Stop hoaks, BKN tegaskan tak ada status lain selain PNS dan PPPK’,” ujarnya.
Septiaji mengatakan hingga kini ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Jenis ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil dan PPPK, tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” ujar Septiaji.
Ia menambahkan informasi tersebut merupakan konten keliru yang berpotensi membingungkan masyarakat luas. Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....