Dugaan Pungli Disdukcapil SBT, Urus KK & Akta Masih Bayar
- 09 Jan 2026 16:48 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sejumlah warga mengeluhkan harus mengeluarkan uang saat mengurus dokumen administrasi kependudukan yang seharusnya gratis.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga melalui media sosial Facebook. Mereka menyoroti kinerja Kepala Disdukcapil yang dinilainya hanya datang melihat kondisi kantor tanpa memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
“Lagi-lagi Capil SBT. Kadis Capil cuma datang lihat kantor habis berjalan, seng tahu staf pung kerja layani masyarakat. Orang datang urus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran harus bayar lagi,” tulis Dahlan salah satu pemilik akun Facebook.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan pembayaran administrasi oleh oknum pegawai Disdukcapil dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
“Pegawai di Dinas Capil yang suruh masyarakat bayar mulai dari Rp10.000 sampai Rp50.000. Bukannya urusan KK, Akta, dan KTP itu gratis,” lanjutnya.
Dahlan bahkan meminta Bupati SBT untuk turun langsung melakukan pengecekan ke Disdukcapil guna memastikan tidak adanya praktik pungli dalam pelayanan publik.
Menanggapi unggahan tersebut, Kepala Disdukcapil SBT langsung mengeluarkan imbauan internal sebagai langkah pencegahan pungli.
Imbauan tersebut berisi sembilan poin penegasan aturan pelayanan, di antaranya menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, larangan keras terhadap praktik percaloan, serta larangan bagi staf menyediakan atau menjual materai kepada pemohon.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya praktik pungli oleh oknum pegawai.
| Baca juga: Guru Cabul di SBT Dapat Dukungan Sekolah? |
Disdukcapil juga menyediakan kotak saran serta membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa pelayanan tidak maksimal.
Dalam imbauan tertulis tersebut, Disdukcapil turut menekankan bahwa pengaduan melalui media sosial tetap diapresiasi, namun harus disertai identitas yang jelas, waktu dan tempat kejadian, serta nama pihak-pihak yang terlibat agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil evaluasi internal maupun sanksi terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....