Pemkab SBT Didesak Blacklist Kontraktor Nakal

  • 21 Nov 2025 06:26 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti dugaan kejanggalan pada proyek rehabilitasi ruas jalan lingkar Pulau Gorom yang dikerjakan oleh PT Seram Tunggal Pratama.

Dalam aksi unjuk rasa di kantor Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Kamis (20/11/2025), terungkap proyek yang bernilai Rp 34,293 miliar itu dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2024 dengan masa kerja 220 hari kalender. Namun, menurut massa aksi, kenyataannya pekerjaan baru selesai pada April 2025. Mereka menilai keterlambatan tersebut berdampak pada denda besar yang harus ditanggung pihak kontraktor.

Koordinator aksi, Sofyan Keliobas, menyebut aksi tersebut didasarkan pada hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku. Ia mengatakan BPK menemukan adanya denda keterlambatan yang belum diselesaikan oleh perusahaan.

“Aksi ini berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku bahwa ada denda keterlambatan sebesar Rp 385.702.206,22 pada proyek rehabilitasi jalan lingkar Pulau Gorom tahun anggaran 2024,” ujar Sofyan.

Para aktivis yang terdiri dari Serikat Anti Korupsi (SAK) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT meminta agar Kejaksaan Negeri SBT mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang dianggap lalai.

“Kami mendesak Kejari SBT segera memanggil kontraktor yang menangani proyek tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan pembayaran denda,” tegas Sofyan.

Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas hingga blacklist bagi perusahaan yang dianggap mengerjakan proyek secara asal-asalan.

“Perusahaan seperti ini harus diblacklist agar tidak boleh ikut tender,” tambahnya.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR SBT, Wiwin Novi Sandi Rumata, yang menemui para demonstran, mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib. Namun Wiwin menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan rutin melaporkan perkembangan ke Kejari SBT.

“Terima kasih teman-teman melaksanakan aksi dengan aman dan tertib. Kami di Bina Marga bekerja sesuai aturan. Tuntutan teman-teman sudah kami jalankan, termasuk pelaporan rutin setiap bulan ke Kejaksaan Negeri SBT. Data yang teman-teman ajukan keliru karena tidak sesuai dengan data kami,” ujar Wiwin.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa, juga menerima para demonstran. Ia menyebut faktor cuaca menjadi salah satu penyebab keterlambatan proyek, dan pemerintah telah mengambil langkah hukum yang kini masih dalam proses.

“Secara internal, tujuan pekerjaan adalah selesai tepat waktu. Namun kendala cuaca di lokasi membuat terjadi keterlambatan sehingga diperlukan penambahan waktu. Pemerintah sudah mengajukan langkah hukum dan masih dalam proses,” jelas Vector.

Ia menegaskan Kejaksaan terus mengawal penyelesaian temuan-temuan terkait proyek tersebut.

“Kami meminta dukungan teman-teman aksi untuk ikut mengawasi pekerjaan di lapangan,” tambahnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....