BPKAD SBT Minta Akurasi Data Peserta BPJS Kesehatan

  • 19 Nov 2025 07:41 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Bakri Mony, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah itu. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD SBT yang membahas kisruh data peserta BPJS Kesehatan di Gedung DPRD setempat, Selasa (18/11/2025).

Bakri mengatakan, kondisi fiskal nasional yang mengalami penurunan drastis turut mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai belanja wajib, termasuk iuran BPJS Kesehatan. Ia mengapresiasi langkah Komisi III DPRD SBT yang mendorong akurasi data kepesertaan demi menghindari pemborosan anggaran.

“Kami sebagai pengelola keuangan daerah ingin memberikan gambaran bahwa tren kemampuan fiskal saat ini secara nasional mengalami penurunan cukup drastis. Ini memunculkan kekhawatiran terhadap belanja-belanja wajib kita. Karena itu kami mengapresiasi Komisi III yang melakukan rapat untuk akurasi data iuran BPJS Kesehatan,” ujar Bakri.

Bakri mengungkapkan, sejak 2021 pihaknya telah meminta data kepesertaan BPJS Kesehatan secara resmi, namun hingga kini belum pernah menerima data tersebut. Akibatnya, proses penganggaran tiap tahun hanya mengandalkan data dari BPJS tanpa verifikasi silang dengan dinas terkait.

“Kami sudah minta data sejak 2021, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal kami ingin ada akurasi data antara BPJS, Dukcapil, dan Dinas Sosial,” tegasnya.

Bakri membeberkan adanya anomali data, terutama terkait warga SBT yang bekerja di luar daerah, seperti di Weda, Maluku Utara. Menurutnya, jumlah pencari kerja asal SBT di Weda mencapai lebih dari 300 orang, namun jumlah peserta BPJS justru meningkat alih-alih berkurang.

“Seharusnya data berkurang karena banyak yang pindah, tapi kok trennya malah naik terus. Masa tidak ada yang meninggal, tidak ada yang pindah? Yang ada cuma lahir dan lahir. Ini anomali data,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut adanya kasus pegawai yang sudah pindah namun masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS. Tidak akuratnya data membuat pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan Rp 6 miliar untuk iuran BPJS pada 2025 karena belum mengetahui jumlah peserta yang sebenarnya.

Selama ini, kata Bakri, perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan data pihak BPJS. Namun informasi dari Dukcapil dan Dinas Sosial menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di kecamatan-kecamatan sudah terakomodasi, bahkan di beberapa wilayah jumlah penduduk justru menurun akibat perpindahan.

“Contoh di Werinama, ada sekitar 60 orang pindah ke Weda. Jadi datanya bukan bertambah, malah berkurang. Korelasi data ini yang kita butuhkan,” ujarnya.

Bakri berharap sinkronisasi data dapat membantu pemerintah melakukan penghematan, mengingat total beban kepesertaan baik BPI-JK maupun Jamkesda telah mencapai sekitar 105 ribu peserta.

Lewat forum RDP tersebut, Bakri meminta BPJS Kesehatan agar memberikan data by name by address sehingga dapat dikompilasi bersama Dukcapil dan Dinas Sosial.

“Kami minta BPJS memberikan data detail supaya kita bisa dudukkan dan kolaborasi data. Tujuannya agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu. Jangan sampai ketika datang ke rumah sakit, kartu mereka tidak aktif,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Kepala BPJS Kesehatan SBT, Joice A. Ishak, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan data by name by address (BNBA) secara rutin kepada Dinas Kesehatan sebagai lampiran tagihan.

Ia menyebut puskesmas di berbagai kecamatan juga kerap menemukan data peserta yang sudah meninggal, pindah, atau berubah status. Data tersebut kemudian dikembalikan untuk diverifikasi.

“Namun kendala terbesar adalah ketika peserta yang meninggal belum tercatat di sistem kependudukan. Kami tidak bisa menonaktifkan karena sistem kami berbasis NIK,” kata Joice.

Karena itu, BPJS telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Data peserta meninggal yang divalidasi Dinas Sosial harus terlebih dahulu diproses oleh Dukcapil sebelum BPJS bisa menonaktifkan kepesertaannya.

Joice juga menanggapi perbedaan data antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Dinas Sosial mencatat 19.933 peserta, sementara BPJS Kesehatan mencatat total 22.626 peserta.

“Yang 19.933 itu peserta yang dibiayai kabupaten. Sisanya, sekitar tiga ribuan, itu dibiayai Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Selain itu, terdapat 904 peserta yang sudah dinonaktifkan karena berpindah domisili, termasuk ke Weda. Jumlah Peserta Turun Setiap Bulan Sepanjang 2025

BPJS juga mencatat tren penurunan peserta selama 2025. Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) per 1 Januari 2025, seharusnya ada 19.996 peserta. Namun realisasinya Januari sebanyak 19.968 peserta dan Februari: 19.728 peserta.

“Penurunan ini karena peserta dinonaktifkan akibat pindah domisili, meninggal dunia, atau berubah status jadi PNS, PPPK, atau anggota TNI-Polri,” jelas Joice.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....