Tiga Tersangka Kekerasan Seksual di SBT Diserahkan ke Jaksa
- 26 Jan 2026 16:04 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam tiga perkara kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri SBT, Senin, 26 Januari 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata AKP Rahmat Ramdani melalui Kasubsi Penmas Bripka Suwardin Sobo, Senin, 26 Januari 2026.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Total terdapat tiga tersangka dari tiga perkara berbeda, terdiri dari dua perkara persetubuhan terhadap anak dan satu perkara kekerasan seksual.
Perkara pertama menjerat tersangka berinisial SAGP, warga Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT. SAGP dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perkara kedua melibatkan tersangka JU, seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kecamatan Bula, Kabupaten SBT. JU dijerat dengan pasal yang sama terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sementara perkara ketiga menjerat tersangka PRI, warga Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf B dan/atau huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ketiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Sulaiman Puha, S.H. dan Zulfahri Aji, S.H.,” ujar Suwardin.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.