Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Relawan Indonesia Mengajar di SBT
- 12 Nov 2025 17:16 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Polisi tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang relawan Indonesia Mengajar yang terjadi di desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Seram Bagian Timur beberapa hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur AKP Rahmat Ramdani membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah Desa Sesar.
“Benar, ada laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang pengajar perempuan. Terlapornya bernama Prihartono Ambon, identitas lengkapnya masih kami dalami,” kata Rahmat dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Menurut AKP Rahmat, terlapor dalam kasus tersebut berinisial PA. Identitas lengkap terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Korban telah melapor secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 9 November 2025.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan terjadi di dalam mobil milik terlapor.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Rahmat.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Rahmat menambahkan, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Korban saat ini masih mengalami trauma dan telah mendapat pendampingan psikologis. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk langkah perlindungan lanjutan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan tidak ada mediasi atau tekanan terhadap korban untuk mencabut laporan. Sebagai bentuk transparansi, pihak Polres juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap korban, khususnya para pengajar di wilayah SBT, menjadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan bersama Pemda,” kata Rahmat menegaskan.
AKP Rahmat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja dan terhadap siapa pun. Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal,” imbaunya.