Polres SBT Tahan Pelaku Pelecehan Relawan Indonesia Mengajar
- 26 Nov 2025 17:53 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menahan seorang pria berinisial PA, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penahanan dilakukan di Rutan Polres SBT pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima, diketahui pelaku PA (33), warga Desa Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. PA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.
Penetapan tersangka hingga penahanan mengacu pada sejumlah dokumen resmi, mulai dari Laporan Polisi LP/135/XI/2025, hingga Surat Perintah Penahanan SP-Han/33/XI/Res.1.24/2025 yang diterbitkan pada 25 November 2025.
Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani mengatakan PA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka ditahan pada Rutan Polres SBT selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 sampai 14 Desember 2025,” ujar AKP Rahmat dalam keterangan tertulis.
Kasus ini mencuat setelah korban, Relawan Indonesia Mengajar berinisial D melapor ke Polres SBT pada 9 November 2025. Korban mengaku mengalami tindakan pelecehan pada 5 November 2025 di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres SBT melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya menetapkan PA sebagai tersangka. Penangkapan dan penahanan dilakukan pada Selasa (25/11).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....