Kasus Dugaan Korupsi Raja & Bendahara Air Kasar Disidangkan

  • 11 Feb 2025 11:33 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula : Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa, Negeri Air Kasar, Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dengan tersangka AR sebagai Kepala Pemerintah Negeri dan AK sebagai bendahara, disidangkan di PN Tipikor Ambon.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada hari Senin kemarin (10/2/2025).

"Keduanya didakwakan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 508 juta, 283 ribu, 288 rupiah," terang Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa dalam pers rilis, Selasa (11/2/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Junita Sahetapy, S.H., M.H, dakwaan primer disebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedang dakwaan Subsider disebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, RA diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Air Kasar tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.

Sedangkan AK merupakan Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 yang juga diangkat sebagai Desa tahun 2022. AK ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas yang terpisah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....