Sidang Korupsi Keuangan Kejari SBT, Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp798 Juta

  • 03 Jun 2026 21:33 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb yang digelar pada Selasa (2/6/2026) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan administrasi di Kejari SBT selama tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Chandra Saputra mengatakan para saksi yang dihadirkan merupakan pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran di lingkungan Kejari SBT.

"Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan administrasi di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada tahun 2024," kata Chandra dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Saksi yang diperiksa terdiri atas Kepala Subbagian Pembinaan Kejari SBT periode 2024-2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari SBT periode 2018-2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024, Kepala Urusan Kepegawaian dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024, serta Operator Gaji dan SIMAK BMN tahun 2024.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa berinisial SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kejari SBT pada periode Agustus hingga November 2024 diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798.250.524.

Penuntut Umum mendalami berbagai tindakan yang diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan keterangan para saksi, terungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Di antaranya, terdakwa diduga tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi maupun pengendali teknis sesuai peruntukannya. Selain itu, terdakwa juga diduga tidak memberikan informasi yang benar kepada pimpinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam proses pencairan anggaran.

Tak hanya itu, terdakwa diduga melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan KPA dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana. Terdakwa juga disebut melakukan penambahan anggaran tanpa sepengetahuan bidang teknis terkait.

Menurut Chandra, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi tidak mendapat keberatan dari terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Bahkan dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa keterangan yang disampaikan para saksi adalah benar sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli keuangan serta pemeriksaan terdakwa. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....