DPRD SBT Desak SKK Migas Beri Sanksi PT Karles, Investor Baru Siap Ambil Alih

  • 29 Jan 2026 17:20 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengawal secara serius penyelesaian tunggakan gaji karyawan PT Karles Petroleum Seram selama kurang lebih tujuh bulan.

Hal itu disampaikan Risman kepada wartawan usai kunjungan kerja DPRD SBT ke SKK Migas Pusat, Kamis (29/1/2026).

“Dalam pertemuan itu ada dua poin utama yang kami sampaikan. Pertama, kami mendesak SKK Migas untuk menindak tegas atau memberikan sanksi kepada PT Karles terkait tunggakan gaji karyawan selama kurang lebih tujuh bulan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Risman.

Namun demikian, menurut Risman, SKK Migas menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja antara pemerintah dan PT Karles dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Kendati begitu, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah terkait pengalihan kepemilikan saham PT Karles.

“Yang dikhawatirkan SKK Migas adalah pengganti kepemilikan saham PT Karles. Karena itu, SKK Migas bersama PT Karles berupaya mencari investor yang bisa mengambil alih saham tersebut,” jelasnya.

Risman mengungkapkan, titik terang mulai terlihat setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama serikat pekerja dan karyawan di Bula pada 19 Januari 2026.

Sehari berselang, PT Patraniaga Migas Energi menyatakan komitmennya kepada DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mengambil alih pengelolaan sekaligus menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji karyawan PT Kalrez.

“Pada 25 Januari kemarin, PT Patraniaga Migas Energi bersama serikat pekerja, perwakilan PT Karles, subkontraktor, dan DPRD telah menandatangani perjanjian kerja. Artinya, sudah ada titik terang,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD SBT kembali menegaskan poin kedua yang disampaikan kepada SKK Migas, yakni memastikan komitmen tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak berujung seperti kasus perusahaan sebelumnya yang mundur di tengah jalan.

“Kami minta SKK Migas mengawal betul agar apa yang dijanjikan, baik oleh PT Karles maupun Direktur PT Patraniaga Migas Energi, benar-benar diselesaikan di akhir Januari ini,” tegas Risman.

Ia menambahkan, SKK Migas telah berkoordinasi dan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersama-sama menyelesaikan tuntutan DPRD terkait pembayaran gaji karyawan PT Kalrez.

Selain itu, DPRD SBT juga meminta agar para karyawan tetap dipertahankan apabila PT Patraniaga Migas Energi resmi mengambil alih 100 persen saham PT Karles.

“Kami sampaikan, jika saham sudah diambil alih sepenuhnya, jangan ada rekrutmen baru. Karyawan yang ada, sekitar 94 orang, harus tetap dipertahankan. Kalau mau menambah tenaga kerja boleh, tapi jangan mengorbankan yang lama,” pungkasnya.

Dalam pertemuan dengan SKK Migas, DPRD SBT menilai kehadiran perwakilan dari berbagai divisi, mulai dari divisi hukum, ESDM, hingga komunikasi, sudah cukup lengkap untuk memastikan proses pengawalan berjalan maksimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....