Pemkab SBT Warning PT Dalenta Bayar Tunggakan Gaji Karyawan
- 13 Jan 2026 14:12 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan PT Daya Dalenta Pratama wajib membayar tunggakan gaji karyawan selama tujuh bulan yang hingga kini belum direalisasikan. Total tunggakan gaji tersebut mencapai Rp 3,15 miliar untuk 64 orang pekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan, usai memimpin pertemuan mediasi tripartit antara Dinas Nakertrans, manajemen PT Daya Dalenta Pratama, Serikat Pekerja serta karyawan di Kantor Dinas Nakertrans SBT, Selasa (13/1/2025).
Mochtar menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari mediasi sebelumnya yang digelar pada 6 Januari 2025. Namun, hingga mediasi kedua ini, belum ada solusi konkret dari pihak perusahaan.
“Pertemuan kemarin dan hari ini belum menghasilkan penyelesaian. Tidak ada keputusan yang gamblang dari perusahaan. Padahal dalam surat panggilan pertama dan kedua sudah ditegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak diwakilkan,” ujar Mochtar.
Meski demikian, Dinas Nakertrans tetap memberikan ruang kepada perusahaan untuk diwakili karena adanya kuasa khusus. Namun, Mochtar menegaskan pihaknya berharap adanya keputusan langsung dari direktur perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, PT Daya Dalenta Pratama selaku anak perusahaan dari Kalrez Petroleum (Seram) Ltd berdalih belum mampu membayar gaji karyawan lantaran tagihan mereka kepada perusahaan migas asal Australia itu belum dibayarkan hingga saat ini. Namun dalih tersebut ditolak tegas oleh Dinas Nakertrans.
“Perusahaan tidak bisa berdalih menunggu pembayaran dari pihak lain. Secara hukum, mereka sah dan sadar menandatangani kontrak kerja dengan pekerja. Dalam kontrak tidak ada klausul yang menyebutkan gaji boleh ditunda karena invoice belum dibayar,” tegas Mochtar.
Berdasarkan data yang diterima Dinas Nakertrans, total tagihan PT Daya Dalenta Pratama kepada Kalrez Petroleum (Seram) Ltd sejak Maret hingga Mei 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Jika diakumulasi hingga Desember 2024, totalnya mencapai sekitar Rp 3,15 miliar.
Sementara itu, jumlah tunggakan gaji yang harus dibayarkan PT Daya Dalenta Pratama kepada 64 karyawan selama tujuh bulan juga mencapai Rp 3,15 miliar, belum termasuk sisa tunggakan THR untuk tujuh orang pekerja.
Mochtar menegaskan, secara mekanisme hukum perusahaan tetap wajib membayar hak pekerja. Jika perusahaan mengaku tidak memiliki dana, ada dua opsi yang bisa ditempuh.
“Alternatifnya, pertama dilakukan audit untuk membuktikan kondisi keuangan perusahaan. Kedua, perusahaan wajib menjual atau menggadaikan aset untuk memastikan pembayaran gaji karyawan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan perusahaan dalam kondisi pailit atau sedang diaudit secara investigatif, sehingga alasan tidak mampu membayar tidak dapat diterima.
Selain tunggakan gaji, Dinas Nakertrans juga menuntut perusahaan memenuhi tiga kewajiban utama, yakni pembayaran kompensasi karena kontrak kerja berakhir pada 31 Desember 2024, pelunasan gaji tujuh bulan, serta pembayaran sisa THR.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, Mochtar memastikan kewajiban perusahaan telah dilaksanakan hingga Desember 2024.
“Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan dengan baik. Setelah kontrak putus, pekerja bisa langsung mengurus klaim, khususnya Jaminan Hari Tua,” pungkasnya.
Dinas Nakertrans SBT menegaskan tidak ada solusi lain selain kewajiban hukum, yakni perusahaan harus segera membayar seluruh hak pekerja beserta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....