Pemkab SBT Tak Lagi Tolerir Pedagang Ikan yang Jualan di Luar Pasar Gumumae

  • 07 Apr 2026 09:59 WIB
  •  Bula

RRI. CO. ID, Bula - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melalui tim terpadu mulai melakukan langkah penataan terhadap pedagang ikan yang berjualan di luar area Pasar Gumumae Bula. Penertiban dijadwalkan mulai dilakukan secara tegas pada Rabu, 8 April 2026, setelah sebelumnya diberikan masa toleransi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda SBT, Abu Saleh Salampessy, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama pemerintah daerah dan arahan langsung dari Bupati SBT.

“Untuk hari ini kami masih memberikan toleransi kepada masyarakat. Namun besok sudah dilakukan penertiban, khususnya bagi pedagang yang berjualan di luar area pasar,” ujar Abu Saleh saat ditemui di Pasar Gumumae Bula, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, penataan difokuskan pada kawasan tikungan pasar lama hingga area sekitar pasar Gumumae Bula. Seluruh pedagang yang masih berjualan di luar diminta untuk masuk ke dalam pasar yang telah disediakan.

Menurutnya, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Meski demikian, pemerintah tetap tegas agar aturan dapat berjalan efektif.

“Memang ada beberapa yang mengeluh, tapi kami lakukan pendekatan persuasif. Tujuannya bukan untuk kepentingan pemerintah, melainkan agar kota Bula lebih tertata dan masyarakat merasa nyaman,” jelasnya.

Penertiban ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Koperasi, serta Satpol PP. Selain itu, pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat juga turut dilibatkan dalam proses tersebut.

Abu Saleh menegaskan, pemerintah telah menyediakan tempat bagi para pedagang di dalam pasar. Bahkan, sebagian pedagang disebut sudah memiliki lapak resmi.

“Terkait kendala tempat, sebenarnya di dalam pasar sudah tersedia. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tetap berjualan di luar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi toleransi setelah batas waktu yang diberikan. Kebijakan ini disebut telah berulang kali disosialisasikan kepada para pedagang.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan khusus terhadap pedagang ikan asap. Mereka nantinya akan direlokasi ke tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Untuk sementara mereka masih berjualan seperti biasa. Namun ke depan akan disiapkan lokasi khusus agar lebih tertib,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....