250 Ribu Sebulan, Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Dicap Terendah di Maluku
- 24 Feb 2026 12:43 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, akhirnya membeberkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Gaji yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disebut sebagai yang terendah di Provinsi Maluku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Ahmad Qodri Amahoru, memastikan angka tersebut telah final dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Memang fiks, gaji PPPK Paruh Waktu itu Rp250.000 per bulan, kita minta maaf memang karena kemampuan keuangan daerah itu segitu," ujar Amahoru kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPRD SBT, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu semula direncanakan lebih besar. Namun, terjadi perubahan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada penyesuaian belanja daerah.
"Awalnya itu dianggarkan agak ini, karena terjadi efisiensi ini pengurangan yang dari Rp 44 miliar tahun lalu sekarang Rp117 miliar. Jadi kita menyesuaikan. Kita berkonsultasi dengan pihak kementerian dan pihak terkait lainnya, memang mereka harus diangkat," bebernya.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu di SBT mencapai 3.132 orang. Amahoru berharap seluruhnya dapat menerima kebijakan tersebut dengan memahami kondisi fiskal daerah.
Ia juga menegaskan, jam kerja PPPK Paruh Waktu akan diatur sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Termasuk penempatan instansi akan disesuaikan agar tidak membebani para pegawai.
"Walaupun sudah ada penempatan dari kementerian langsung, tapi kita akan merubahnya sesuai dengan kebutuhan dan menggaji mereka Rp250.000 per bulan serta tidak bertentangan dengan ketentuan aturan," ujarnya.
Amahoru
Amahoru menambahkan, skema penggajian tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Ia berharap pemerintah pusat dapat segera mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Mereka ini kontraknya cuma satu tahun. Mudah-mudahan mereka segera bisa diangkat PPPK Penuh Waktu atau PNS supaya bisa lebih baik nasib mereka," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....