Menakar Relevansi Perpres 111/2025 Terhadap Isu Penyimpangan
- 21 Jul 2026 08:07 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Poin utama dalam Perpres ini adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mempidanakan orientasi seksual individu secara sewenang-wenang, melainkan sebagai langkah pertahanan nirmiliter untuk melindungi ketahanan nasional dan karakter bangsa dari propaganda yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketentuan pertahanan nirmiliter ini menemukan relevansi kuat di tingkat daerah. Di Sumatra Barat, fenomena penyimpangan seksual dan pornografi kian nyata mengintai anak-anak usia sekolah.
Ketua Ikatan Psikolog Klinis Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Sumatra Barat, Fitri Effendy, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya kasus penyimpangan seksual anak yang dipicu oleh paparan gawai tanpa kontrol dan kerapuhan pola asuh keluarga.
Menurut Fitri Effendy, lemahnya komunikasi dalam rumah tangga serta paparan konten pornografi memicu perilaku menyimpang seperti aktivitas phenomenon masturbation orgasm (PMO) hingga kecenderungan orientasi seksual menyimpang (LGBTQ) sejak usia dini.
"Ketika anak terpapar dengan pornografi, Prefrontal Cortex-nya itu akan tergenang oleh dopamin atau hormon kesenangan. Akibatnya, fungsi kontrol emosi, rasa malu, takut, dan cemas menjadi hilang. Di sinilah pentingnya peran aktif orang tua sebagai benteng pertama anak sebelum pengaruh luar merusak mereka," ujarnya.

Meski Perpres 111/2025 menempatkan isu sosial-budaya ini dalam ranah pertahanan negara, pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan humanis yang mengutamakan pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan, bukan persekusi fisik maupun sosial yang diskriminatif.
Fitri Effendi menekankan, anak-anak yang terindikasi mengalami penyimpangan atau menjadi korban pelecehan seksual membutuhkan penanganan kuratif yang komprehensif, seperti psikoterapi trauma dan pendampingan lintas sektor.
"Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak di rumah, seperti sering mengurung diri, penurunan prestasi di sekolah, atau perubahan emosi yang drastis. Edukasi seksualitas yang sehat sejak dini dan pendampingan gender yang sesuai dengan figur ayah serta ibu adalah pertahanan terbaik kita saat ini."
Sinergi antara kebijakan makro pertahanan negara melalui Perpres 111/2025 dan pembinaan mikro dalam keluarga diharapkan mampu menyelamatkan masa depan generasi muda dari berbagai ancaman nirmiliter yang kian kompleks. (NAS/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....