Meluruskan Salah Kaprah Waris, dan Pusako Minang

  • 01 Jul 2026 18:07 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Fenomena sengketa harta waris belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat Minangkabau akibat kurangnya pemahaman generasi muda.

Banyak dari generasi muda saat ini keliru menganggap harta pusako sebagai milik pribadi yang bisa dikuasai sendiri secara sepihak.

Masalah sosial dan adat ini dikupas tuntas dalam program Pro 4 Adaik Salingka Nagari, yang disiarkan melalui kanal YouTube RRI Bukittinggi. Ketua LKAAM Bukittinggi, Inyiak Fery Chofa, SH., LL.M Datuk Tun Muhammad, menjelaskan, ketidakpahaman ini memicu ego individu untuk menguasai aset kaum, bahkan sampai ada yang berniat mensertifkatkan atas nama pribadi.

Padahal, sistem adat Minangkabau menegaskan bahwa harta pusako tinggi tidak mengenal kepemilikan individu, melainkan bersifat kolektif untuk kelangsungan seluruh anggota kaum.

Dalam struktur adat, anggota kaum—khususnya perempuan—hanya memiliki hak pakai yang dikenal dengan istilah, "ganggam bauntuak, pagang basiang" artinya, harta berupa tanah atau sawah tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk menghidupi keluarga sepanjang keturunannya masih ada, bukan untuk dibagi-bagi atau dijual. Kelalaian para tetua atau mamak dalam meneruskan edukasi adat ini dinilai menjadi akar utama munculnya konflik waris masa kini.

Porsi Jelas: Adat Minang vs Faraid Islam

Penerapan hukum waris di Minangkabau sering kali dianggap membingungkan oleh masyarakat luar karena seolah tumpang tindih dengan syariat Islam. Namun, Inyiak Fery Chofa menegaskan bahwa dalam filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, tidak ada duplikasi antara hukum adat Minang dan hukum faraid Islam karena objek yang diatur sepenuhnya berbeda:

Hukum Faraid (Islam), diterapkan khusus untuk mengatur harta pencarian murni, yaitu harta dari hasil kerja keras suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan keluarga inti. Sedangkan hukum adat Minangkabau, berlaku khusus untuk mengatur pengelolaan harta pusako tinggi, yaitu aset warisan turun-temurun milik kaum atau suku yang berasal dari nenek moyang terdahulu dan tidak boleh dibagi secara individu.

Dengan pembagian porsi yang jelas ini, kedua hukum sebenarnya saling melengkapi dan berjalan beriringan tanpa saling meniadakan. Harta pencarian keluarga dibagi adil sesuai aturan hukum Islam, sedangkan harta pusako dijaga kelestariannya sesuai hukum adat demi menjamin kesejahteraan ekonomi kaum perempuan secara berkelanjutan.

Ketua LKAAM Bukittinggi, Inyiak Fery Chofa, SH., LL.M Datuk Tun Muhammad. Pro 4 RRI Bukittinggi

Solusi Konflik: Utamakan Musyawarah Lewat Lembaga Adat

Jika terjadi gesekan atau perselisihan, masyarakat sangat diimbau untuk tidak langsung membawa sengketa harta waris ke ranah pengadilan umum demi menjaga hubungan kekerabatan. Inyiak Fery Chofa mengingatkan sebuah pepatah lama, "menang jadi abu, kalah jadi arang," peringatan ini nyata adanya jika sengketa keluarga dipaksakan ke pengadilan negeri.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memprioritaskan penyelesaian di tingkat internal melalui jalur musyawarah mufakat demi menjaga marwah kaum.

Alur penyelesaian sengketa adat tersebut pun telah dirancang berjenjang, tertutup, dan rahasia dari unit terkecil agar tidak menjadi konsumsi publik luas, yakni

1. Tungganai, masalah harus diselesaikan terlebih dahulu di dalam rumah.

2. Mamak Kepala Wari, jika belum selesai di rumah, masalah dinaikkan ke tingkat kaum.

3.Penghulu Suku, jika masih buntu, diselesaikan oleh penghulu suku.

4.Kerapatan Adat Nagari (KAN), tahap akhir penyelesaian konflik di tingkat nagari.

Hukum adat Minangkabau selalu bersikap optimistis bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa dijernihkan kembali selama semua pihak mau duduk bersama. Komunikasi yang jujur antara orang tua, mamak, dan kemenakan sangat penting demi menjaga keutuhan harta pusako demi masa depan nagari. (NAS/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....