Hengki Saputra Dilantik Menjadi Ketua Umum KSMI Kabupaten Limapuluh Kota

  • 03 Jun 2026 22:26 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Limapuluh Kota - Pengurus Provinsi Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Sumatera Barat resmi mengeluarkan keputusan, terkait pengesahan susunan pengurus KSMI Kabupaten Limapuluh Kota, untuk periode masa bakti 2026–2030.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor 0210/SK/PP-KSMI-SB/V/2026 yang ditetapkan di Padang pada tanggal 29 Mei 2026. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, visi, dan misi organisasi sepakbola mini di wilayah Sumatera Barat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam susunan pengurus yang telah ditetapkan, Hengki Saputra, S.Hum., dipercaya memegang mandat sebagai Ketua Umum KSMI Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia akan didampingi oleh Erinaldi, SH., MM sebagai Ketua Harian, M. Ariful Fikri, S.KEP sebagai Sekretaris Umum, dan Wahyu Fajri, S.KOM sebagai Bendahara.

Selain badan eksekutif, susunan pengurus ini juga melibatkan jajaran Dewan Penasehat yang terdiri dari Wakil Bupati Limapuluh Kota, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta KONI setempat.

Tugas pokok pengurus yang telah disahkan ini adalah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, statuta, serta menjalankan tata kelola dan kegiatan KSMI secara efektif, produktif, dan optimal demi kemajuan olahraga sepakbola mini di daerah tersebut.

Keputusan ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KONI Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Ketua KONI. (PB/YPA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....