Campur Tangan Influencer dalam Perkembangan Judi Online di Indonesia

  • 22 Agt 2024 09:00 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi : Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 Triliun.

Pada tahun 2017, PPATK menemukan ada 257.000 transaksi judi online dengan nilai total Rp.2 Triliun. Kemudian di tahun-tahun berikutnya transaksi terus bertambah dan terus bertambah dengan pesat yang mana pada tahun 2023 ini angka bisa sampai Rp.200 Triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kejari Tanah Datar dalam podcast “Jaksa Menyapa” yang tayang di kanal youtube RRI Bukittinggi, pada Kamis (22/8/24).

Judi online ini berkembang sangat pesat berkat kreatifitas dalam memasarkan judi online yang cukup masal. Mulai dari menggunakan influencer, hingga melalui situs ilegal seperti film bajakan.

Para influencer ini digunakan dengan berbagai macam trik, bahkan secara terang-terangan di sosial media dan juga live streaming sambil bermain game.

Influencer yang mempromosikan suatu produk yang mengandung muatan judi online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Adapun yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;

Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;

Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Jadi, promosi judi online adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....