"Sumbang 12" Membentengi Wanita di Minang
- 13 Mar 2024 08:31 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukiitnggi : Minangkabau banyak memberikan nuansa pendidikan yang dapat meningkatkan budi dan bahasa kaum wanita Minangkabau. Salah satu diantaranya adalah dengan menjauhi hal - hal yang sumbang, jangga, atau cando. Yang dimaksud dengan sumbang dalam tulisan ini adalah segala sesuatu yang tidak pada tempatnya. Ketidak pada tempatannya ini dapat dalam bentuk perbuatan, perkataan, atau pemikiran. Jika disimak dengan lebih dalam, akan terlihat begitu banyak nilai-nilai pendidikan yang terdapat pada hal-hal yang sumbang itu. Muara dari semua adalah budi dan bahasa. Dengan adanya di Minangkabau salah satu budaya yang menganut sistem kekerabatan Matrilineal. Yaitu sistem kekerabatan yang berasal dari pihak ibu. Oleh sebab itu, wanita Minangkabau dituntut untuk menempatkan perannya sebagai wanita yang istimewa. Ketika tidak dapat menempatkan perannya sebagai perempuan Minang, maka ia dikatakan melanggar norma atau aturan budaya Minang. Salah satu aturan yang diterapkan pada wanita Minang adalah Sumbang Duo Baleh. Apa itu Sumbang Duo Baleh tersebut
Sumbang 12 adalah sebuah konsep dalam budaya Minangkabau yang mengandung nasihat dan pedoman bagi anak perempuan. Dalam bahasa Minang, “sumbang” merujuk pada perilaku, ucapan, atau pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan. Sumbang 12 merupakan dua belas perilaku yang, meskipun belum dianggap salah, terlihat janggal atau tidak pada tempatnya di mata masyarakat Minangkabau. Nasihat ini khususnya ditujukan kepada anak perempuan, karena perempuan dianggap sangat mulia dalam budaya Minangkabau.
Berikut adalah pembagian Sumbang 12 beserta maknanya:
1. Sumbang Duduak (Sumbang Duduk): Duduk dengan sopan, yaitu bersimpuh, bukan bersila seperti laki-laki.
2. Sumbang Tagak: Berbicara dengan cara yang tidak pantas atau kasar.
3. Sumbang Bajalan: Berjalan dengan langkah yang tidak wajar atau tidak sopan.
4. Sumbang Kato: Mengucapkan kata-kata yang tidak sesuai dengan situasi atau yang menyinggung perasaan orang lain.
5. Sumbang Tanyo: Bertanya dengan cara yang tidak sopan atau mengganggu.
6. Sumbang Jawek: Menjawab dengan nada atau sikap yang tidak pantas.
7. Sumbang Caliek: Berbicara dengan suara keras atau tidak sopan.
8. Sumbang Makan: Makan dengan cara yang tidak benar atau tidak sopan.
9. Sumbang Pakai: Memakai pakaian yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan adat.
10. Sumbang Karajo: Berperilaku tidak sopan atau tidak sesuai dengan norma.
11. Sumbang Diam/Tingga: Diam atau tidak memberikan tanggapan dengan sopan.
12. Sumbang Kurenah: Berbicara dengan kata-kata yang tidak baik atau kasar.
Dengan adanya sumbang 12 yang merupakan peraturan yang tidak tertulis, namun selalu di patuhi oleh masyarakat Minangkabau khususnya kaum perempuan ( padusi ). Sumbang 12 akan membentengi dan akan menjadikan perempuan di ranah minang dari perbuatan yang salah di pandang di tengah masyarakat
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....