Komisi XIII DPR RI Pastikan Transparansi Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Pasaman
- 06 Okt 2026 00:32 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Pasaman - Ajang olahraga terbesar tingkat provinsi, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan tidak adanya fasilitas istimewa atau "klaster hunian mewah" bagi warga binaan di rutan tersebut.
Sidak ini merupakan respons cepat menyusul kegemparan publik atas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Arisal Aziz menegaskan bahwa temuan di Cibinong menjadi bahan evaluasi total untuk memperketat pengawasan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
"Kita ingin memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Tidak boleh ada diskriminasi, apalagi klaster-klaster hunian mewah yang mencederai keadilan publik," ujar Arisal Aziz saat memeriksa langsung kondisi kamar hunian di Rutan Lubuk Sikaping.
Dalam kunjungan tersebut, legislator asal Sumatera Barat ini memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi berat hingga pencopotan jabatan bagi Kepala Lapas (Kalapas) atau Kepala Rutan (Karutan) yang terbukti melakukan kongkalikong atau memberikan fasilitas eksklusif kepada narapidana tertentu.
Di sisi lain, Arisal Aziz memberikan apresiasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping atas pengelolaan fasilitas yang dinilai tertata, kondusif, dan manusiawi. Dirinya juga menyoroti keberhasilan rutan dalam mengendalikan jumlah hunian sehingga terhindar dari masalah kelebihan muatan (overcapacity) yang kerap melanda banyak rutan di Indonesia.
Melalui pengawasan ketat ini, DPR RI berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak dasar warga binaan secara merata sekaligus membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik pungutan liar (pungli) dan perlakuan khusus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....