Kemenag Tanah Datar Tekankan ASN Patuhi Regulasi Publik
- 29 Sep 2026 18:24 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Tanah Datar — Sebagai pelaksana kebijakan publik, Aparatur Sipil Negara memegang peranan kunci dalam memastikan setiap regulasi berjalan tepat di masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, saat memimpin langsung Apel Senin Pagi di halaman kantor setempat.
Apel tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026 dan diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Kantor Kemenag Tanah Datar.
Di hadapan seluruh jajaran, beliau mengingatkan pentingnya integritas, kepatuhan, serta keselarasan hukum dalam menjalankan setiap tugas kedinasan.
"Semua peraturan dan keputusan yang menjadi kebijakan publik, wajib kita patuhi," tegas H. Hendri Pani Dias dalam amanat apel tersebut.
Amanat ini menekankan bahwa seluruh ASN Kemenag wajib mempedomani regulasi yang berlaku dalam setiap aktivitas administrasi maupun pelayanan.
Salah satu contohnya dalam administrasi persuratan dan naskah dinas lainnya, ASN wajib mempedomani Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026.
Peraturan tersebut tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama yang menjadi acuan dalam setiap korespondensi kedinasan.
Demikian juga hal lainnya, misalnya soal kedisiplinan, kebijakan bidang pendidikan dan keagamaan, semua harus tetap mengacu pada regulasi yang mengikat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Kementerian Agama menganut asas sentralisasi vertikal sehingga Kemenag kabupaten merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Beberapa kerjasama yang kita jalin dengan instansi atau lembaga di Tanah Datar adalah turunan kerja sama atau MoU yang telah ditandatangani di tingkat pusat," tambah beliau.
Penekanan ini menjadi pendorong bagi seluruh ASN Kemenag Tanah Datar untuk terus meningkatkan profesionalisme demi pelayanan keagamaan yang prima dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....