PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Blok Barat Payakumbuh

  • 12 Sep 2026 13:54 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – PTUN Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Gugatan tersebut diajukan enam warga terhadap Kantor Pertanahan dan Pemko Payakumbuh.

Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 September 2026. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada para penggugat.

Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan elektronik. Ia menyebut pihak yang keberatan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara diajukan Almaisyar bersama Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026.

Para penggugat menilai penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum dan melanggar prosedur. Mereka juga mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat nagari.

Para penggugat sebelumnya menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan terkait status lahan. Mereka juga meminta pembangunan pasar dihentikan hingga persoalan lahan diselesaikan.

Polemik status lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan pemerintah menyiapkan pembangunan kembali. Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Hendriwanto sebelumnya mendorong DPRD membentuk pansus.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan pemerintah memilih menunggu pembuktian resmi melalui pengadilan. Ia menyebut pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan," kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis, 10 September 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah menghormati keputusan hukum yang telah dibacakan.

Menurut Zulmaeta, putusan PTUN Padang menjadi jawaban atas berbagai tuduhan yang berkembang terkait kebijakan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak lagi memperpanjang polemik yang dapat merugikan pedagang korban kebakaran.

Zulmaeta mengajak seluruh pihak fokus pada penanganan dampak kebakaran dan pembangunan kembali Pasar Blok Barat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan aktivitas ekonomi ratusan pedagang terdampak.

"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali," ujar Zulmaeta. Ia berharap pembangunan dipercepat agar pedagang korban kebakaran dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi.

Putusan PTUN Padang menjadi bagian dari proses hukum terkait status lahan Pasar Blok Barat. Pemerintah kini mendorong percepatan pembangunan kembali pasar untuk memulihkan aktivitas perdagangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....