Gelar FKP, KPU Agam Bedah SOP Layanan Informasi Publik Bersama KI Sumbar
- 08 Sep 2026 21:42 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Agam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam format Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan ini membedah Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Layanan Informasi Publik, yang dilangsungkan di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Selasa, 8 September 2026.
Acara tersebut menghadirkan narasumber utama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Mona Siska, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), perwakilan partai politik, unsur masyarakat, dan pimpinan organisasi pers di Kabupaten Agam.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKP ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Sekretaris Jenderal KPU RI untuk memastikan layanan informasi publik di tingkat daerah memiliki standar yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami ingin layanan informasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama dalam konteks keterbukaan informasi kepemiluan dan demokrasi. Melalui forum ini, kami meminta masukan agar standar layanan yang ada bisa terus diperbaiki dan disempurnakan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar, Mona Siska, memberikan apresiasi atas langkah progresif KPU Agam.
Mona Siska menekankan, keterbukaan informasi harus memberikan dampak nyata bagi publik, bukan sekadar pemenuhan administratif. Dalam sesi pemaparan teknis, Mona juga menjelaskan juga merincikan alur waktu layanan informasi.
"Saat ini kami juga sedang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik. KPU Agam harus memastikan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bekerja secara sistematis, memahami alur permohonan, hingga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Sementara dalam kesempatan itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Agam, Zainal Abadi, turut memaparkan SOP Nomor 3 Tahun 2026 milik KPU Agam tentang permintaan Informasi Publik, dan turut mengapresiasi undangan yang bersedia hadir dan memberikan masukan terhadap SOP tersebut. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....