Pemko Payakumbuh Tegaskan Bangunan Pasar Blok Barat Barang Milik Daerah
- 08 Sep 2026 11:04 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal menyampaikan bahwa pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa melalui Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS), bukan pemilik bangunan maupun tanah, pada Senin, 7 September 2026.
Penegasan ini dikeluarkan untuk meluruskan polemik status aset pascakuisisi dan insiden kebakaran. Faizal mengingatkan pedagang agar tidak menempati lokasi, membangun lapak swadaya, atau mengambil material bangunan secara sepihak sebelum seluruh proses pengelolaan BMD dan penilaian kelayakan fisik selesai dilakukan demi keselamatan bersama.
"Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan," kata Faizal.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan proses pembongkaran merujuk UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung setelah uji kelayakan oleh pihak ketiga independen. Sisa material berharga seperti besi akan dilelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan seluruh hasilnya disetorkan langsung ke kas daerah.
"Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut," ujar Faizal menambahkan.
Pemko Payakumbuh menjamin hak 502 pedagang terdampak yang telah terdata dalam SK Wali Kota untuk menjadi prioritas utama menempati lokasi usaha saat pembangunan kembali Pasar Blok Barat direalisasikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....