Kemenag Bukittinggi Serahkan Sertifikat Legalitas MDT dan LPQ

  • 07 Sep 2026 11:11 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat terdaftar baru dan sertifikat perpanjangan izin operasional kepada sejumlah lembaga Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Penyerahan berlangsung dalam apel pagi di Kantor Kemenag Kota Bukittinggi, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai bagian dari penguatan legalitas lembaga pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasubbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, bersama Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Zulfabriandi serta Kasi Bimas Islam H. Zulfikar.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Bukittinggi, Zulfabriandi, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan melalui sejumlah tahapan verifikasi untuk memastikan lembaga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pengajuan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga melalui sistem digital yang disediakan Kementerian Agama. Setelah pengajuan diterima, operator melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Ini bukan sekadar pemberian sertifikat, tetapi juga bagian dari upaya kita memastikan lembaga pendidikan Al-Qur’an dan diniyah memiliki legalitas yang jelas serta mampu memberikan layanan pendidikan keagamaan secara baik dan berkelanjutan,” ujar Zulfabriandi.

Ia menegaskan, legalitas lembaga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan dan proses pembelajaran. Keberadaan MDT dan LPQ dinilai memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang mampu membaca dan memahami Al-Qur’an sekaligus memiliki dasar nilai keagamaan dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap lembaga yang telah mendapatkan sertifikat ini dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pembelajaran. Legalitas harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan, sehingga keberadaan lembaga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Zulfabriandi juga berharap sertifikat yang diterima menjadi motivasi bagi pengelola MDT dan LPQ untuk terus berbenah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Semoga sertifikat ini menjadi motivasi untuk terus bergerak, berbenah, dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda. Kita ingin lembaga pendidikan Al-Qur’an dan diniyah di Kota Bukittinggi semakin berkualitas dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Adapun sertifikat terdaftar baru diberikan kepada TPQ Basurau Sakti.

Sementara itu, sertifikat perpanjangan izin operasional diberikan kepada TPQ MIN Gulai Bancah, RTQ MQ Bunayya, TPQ Al Azhar Darul Jannah, TPQ Ash Shabirin, TPQ Jam'iyyatul Hujjaj, TPQ Al Firdaus, TPQ Markaz Ashabul Qur'an, TPQ Nurul Bilad, TPQ Istiqamah, MDT Ihsan, dan MDT Nurul Huda.

Sebelumnya, lembaga-lembaga tersebut telah mengajukan perpanjangan izin operasional secara mandiri melalui sistem digital Kementerian Agama, yakni SITREN dan SIPDAR LPQ.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kota Bukittinggi dalam memastikan lembaga pendidikan diniyah dan Al-Qur’an memiliki legalitas yang jelas sekaligus terus meningkatkan mutu layanan pendidikan keagamaan bagi masyarakat (Syafrial)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....