Rutan Padang Panjang berikan remisi kepada 100 WBP pada HUT ke-81 RI

  • 18 Agt 2026 00:27 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Tiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengakhiri masa pidananya dan kembali ke tengah masyarakat setelah memperoleh Remisi Umum II pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Ketiganya merupakan bagian dari 100 WBP Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang diusulkan untuk memperoleh remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 97 WBP menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan tiga WBP lainnya mendapatkan RU II yang menyebabkan masa pidananya berakhir.

Untuk penerima RU I, sebanyak 21 WBP memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, pemberian remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku WBP.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka tidak melihat remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik," ujarnya.

Novri mengatakan, Rutan Kelas IIB Padang Panjang terus mendorong WBP mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat. Pembinaan tersebut diharapkan dapat membangun kesiapan mental, keterampilan, dan sikap positif sehingga mereka mampu kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengapresiasi pemberian remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan. Menurutnya, kembalinya WBP ke masyarakat harus menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru.

"Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga bagaimana setiap manusia mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan nantinya kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Hendri.

Ia berpesan kepada WBP yang akan kembali ke masyarakat agar menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Jadikan masa pembinaan ini sebagai proses belajar dan introspeksi. Ketika nanti kembali kepada keluarga dan masyarakat, bawalah perubahan yang positif. Jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan remisi ini Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, Kapolres AKBP Wisnu Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, unsur Forkopimda lainnya, Ketua Pengadilan Negeri Petra Jeanny Siahaan, Ketua Komisi III DPRD Mahdelmi, Kepala Kantor Kemenag Mukhlis M dan pejabat lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....