Kasubbag Kemenag Bukittinggi Bersama PPH Berikan Bimtek Sertifikasi Halal
- 14 Agt 2026 15:09 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,BUKITTINGGI - Dalam rangka mendukung sekaligus menyukseskan dan memberikan pemahaman terkait program sertifikasi halal, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Tri Andriani Djusair didampingi Pengawas Produk Halal, Latifah Putri Juita menyampaikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ada di Kota Bukittinggi Bertempat di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi Kamis, 13 Agustus 2026 Didaulat Sebagai Narasumber, Kasubbag Bersama PPH Sampaikan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Tri Andriani Djusair bersama Latifah Putri Juita memberikan pemahaman kepada peserta mengenai urgensi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha pangan yang ingin memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam pemaparannya, Hj. Tri Andriani Djusair menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang beredar telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Hj. Tri Andriani Djusair dalam kesempatan itu mengajak para pelaku usaha IRTP untuk tidak melihat sertifikasi halal sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
“Pelaku usaha harus memahami bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen. Karena itu, mari kita manfaatkan pendampingan yang tersedia dan mengikuti prosesnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pendamping PPH, serta pemangku kepentingan lainnya agar semakin banyak produk UMK dan IRTP di Kota Bukittinggi yang memiliki sertifikat halal.
"Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus berkomitmen mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem produk halal di daerah, sekaligus mendorong pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, higienis, berdaya saing, dan terjamin kehalalannya," pungkasnya.
Sementara itu, Latifah Putri Juita menjelaskan secara umum layanan sertifikasi halal saat ini dilakukan melalui dua skema, yakni sertifikasi halal reguler dan self declare. Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal.
Sementara itu, skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain produk berisiko rendah, bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya, serta proses produksinya sederhana.
Lebih lanjut dijelaskan, proses sertifikasi halal diawali dengan persiapan data dan dokumen usaha. Pelaku usaha perlu memiliki identitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyiapkan data produk, nama dan jenis produk, daftar bahan yang digunakan, foto produk, serta uraian mengenai proses pengolahan atau produksi.
Pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sistem ini menjadi basis layanan sertifikasi halal, baik untuk skema reguler maupun self declare.
Untuk skema reguler, setelah pelaku usaha mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen, BPJPH melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh LPH melalui auditor halal. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses penetapan kehalalan produk. Setelah ketetapan halal diperoleh, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik melalui SIHALAL.
Sedangkan untuk skema self declare, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui SIHALAL. Dalam prosesnya, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH/P3H) yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan, produk, serta proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya diverifikasi oleh BPJPH dan diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan, hingga akhirnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik.
Latifah menekankan bahwa salah satu hal yang harus menjadi perhatian pelaku usaha adalah kejelasan seluruh bahan yang digunakan, mulai dari bahan utama, bahan tambahan, bahan penolong, hingga bahan yang digunakan dalam proses produksi. Pelaku usaha juga harus mampu menjelaskan alur produksi secara transparan serta memastikan tidak terjadi pencampuran atau kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Selain bahan, aspek proses produksi juga menjadi perhatian penting. Pelaku usaha perlu memastikan kebersihan tempat, peralatan, penyimpanan bahan, proses pengolahan, pengemasan hingga penyajian produk. Dengan demikian, jaminan halal tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, tetapi juga dari keseluruhan proses yang menghasilkan produk tersebut.
"Melalui kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta mengenai keamanan pangan, tetapi juga membuka wawasan pelaku usaha tentang pentingnya pemenuhan aspek halal dalam setiap tahapan produksi," harap Latifah. (Andreas)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....