Pengelolaan Administrasi NR Sesuai Mekanisme

  • 12 Agt 2026 06:13 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Dalam rangka mengecek dan mengetahui pengelolaan Nikah Rujuk (NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilaksanakan secara rutin per triwulan atau setiap tiga bulan sekali, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Zulfikar didampingi Pembimbing Teknis Urusan Agama, H. Syamsul Bahri melakukan kunjungan kerja ke KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Selasa, 11 Agustus 2026.

H. Zulfikar menyebutkan, bahwa pemeriksaan NR di KUA adalah proses verifikasi dan pencocokan data dokumen nikah calon pengantin, wali serta saksi oleh penghulu untuk memastikan keabsahan syarat agama dan hukum sebelum akad dilaksanakan.

"Monitoring dilakukan dengan memverifikasi stok blanko nikah, baik NR dan terkait mekanisme pencatatannya. Beberapa blanko yang diperiksa selain blanko NR adalah nama blanko dan kutipan akta nikah," jelas H. Zulfikar

“Tiga blanko tersebut yang kita periksa apakah sudah sesuai dengan logistik yang di distribusikan berdasarkan logistik yang diterima dari Kanwil Kemenag Sumatera Barat, kemudian diperiksa kembali penggunaannya antara pengeluaran dan pelaporan, jumlah NR diperiksa apakah sesuai atau tidak,” ulasnya.

Lebih lanjut H. Zulfikar menjelaskan, juga dilakukan pemeriksaan NR terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.

“Sebagaimana diatur tentang PNBP yang berkaitan dengan biaya nikah, layanan nikah di KUA adalah gratis atau 0 rupiah, kecuali berkaitan dengan pencatatan nikah di luar balai nikah di tetapkan sebesar Rp.600.000,” terangnya.

"Berdasarkan hasil monitoring, pengelolaan NR di KUA MKS telah di administrasi kan dengan baik dan sesuai dengan stok buku yang ada di di Bimas Islam. Artinya telah sesuai mekanisme, penggunaan buku yang telah didistribusikan dan digunakan untuk keperluan pencatatan pernikahan,” pungkasnya. (Andreas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....