Kemenag Bukittinggi Imbau Guru Segera Perbarui Data Kompetensi
- 06 Agt 2026 20:05 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi— Meneruskan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat No. B-678/Kw.03/KP.07.6/08/2026 tanggal 05 Agustus 2026 Perihal: Petunjuk Teknis Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengimbau seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mempersiapkan dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Persiapan ini menjadi bagian penting dalam proses Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, khususnya bagi guru yang akan mengajukan kenaikan dari Ahli Pertama ke Ahli Muda maupun dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

Adapun guru yang dapat mengikuti proses ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus Pegawai Negeri Aktif, memenuhi angka kredit kumulatif 100 AK untuk Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 200 AK untuk Ahli Muda ke Ahli Madya, memiliki SKP dua tahun terakhir (2024 dan 2025) dengan predikat baik, serta memiliki masa kerja pada jabatan terakhir minimal satu tahun.
Selain itu, calon peserta harus memiliki minimal dua tahun dalam pangkat terakhir, pendidikan terakhir minimal Sarjana (S-1), serta usia maksimal 59 tahun 6 bulan per 1 Agustus 2026.
Bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses update data dan upload dokumen dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Simpeg 5, paling lambat 11 Agustus 2026.
Dokumen yang perlu dipastikan telah diperbarui antara lain data pribadi pada menu Profile, PAK Integrasi atau PAK Konversi pada menu Pekerjaan–Angka Kredit, SKP tahun 2024 dan 2025 pada menu Kinerja–SKP, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, serta dokumen pendidikan terakhir minimal ijazah S-1.
Khusus PAK Konversi yang dilampirkan sampai dengan penilaian Juni 2026, peserta juga perlu melampirkan SKP penilaian Januari sampai dengan Juni 2026 yang digabungkan dengan SKP dua tahun terakhir.
Setelah seluruh data dan dokumen diperbarui serta diunggah ke Simpeg 5, guru yang bersangkutan diminta berkoordinasi dengan operator Simpeg/Pengelola Kepegawaian Kabupaten/Kota untuk memastikan kelengkapan dan kesiapan data.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Dr. H. Irwan, M. Ag, mengingatkan agar seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan tidak menunda proses pemutakhiran data. “Segera pastikan data kepegawaian dan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru. Jangan menunggu batas waktu. Segera update data, lengkapi dokumen, dan pastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum 11 Agustus 2026. Data Akurat, Proses Lebih Lancar, Karier Semakin Pasti," tuturnya. (Syafrial )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....