Kemenag Padang Panjang Deklarasikan Tolak Gratifikasi Bersama
- 31 Jul 2026 22:19 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang — Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang memperkuat komitmen menolak gratifikasi melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Senin 20 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi PPG Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2026.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Padang Panjang. Kegiatan berlangsung tertib dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan ASN.
Dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, Mukhlis M. Hadir Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Gara Zawa, pejabat fungsional, Kepala KUA, penyuluh agama, penghulu, serta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kota Padang Panjang.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pembacaan Deklarasi Pengendalian Gratifikasi secara bersama-sama. Ini sebagai bentuk penguatan komitmen seluruh jajaran dalam menolak gratifikasi.
Dalam arahannya, Kakankemenag Kota Padang Panjang, Mukhlis M., menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar syarat administrasi atau kewajiban organisasi. Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas.
| Baca juga: Tiga Lembaga Malalo Gelar Lokakarya Terpadu |
Menurutnya, setiap ASN Kementerian Agama harus mampu menjaga nilai anti korupsi melalui kebiasaan sederhana. Dimulai dari disiplin, jujur, sederhana, peduli, adil, berani, kerja keras, mandiri, dan tanggung jawab.
"Seluruh ajaran agama melarang praktik gratifikasi karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga diri dari tindakan gratifikasi dalam bentuk apapun," ujar Mukhlis.
Sebelumnya, Kasubbag TU, Endang Sriyani, menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kemenag Kota Padang Panjang untuk meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi. Isi deklarasi mempertegas komitmen menolak gratifikasi dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Kegiatan diakhiri sesi tanya jawab interaktif agar ASN semakin paham dan membentengi diri dari praktik gratifikasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....