DPRD Padang Panjang Gelar FGD Ranperda Disabilitas, Usung Prinsip Inklusif
- 29 Jul 2026 01:00 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - DPRD Kota Padang Panjang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Disabilitas, Selasa 28 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.
FGD dibuka Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE. Hadir mendampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Drs. Aditiawarman, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, serta anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.
Narasumber kegiatan adalah Andros Timon, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat bersama tim. Hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dr. Funna Maulia, ST, M.Si. Peserta terdiri dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Imbral menegaskan FGD merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif. Ia menilai kualitas Peraturan Daerah sangat ditentukan oleh kualitas partisipasi publik dalam penyusunannya.
"Kami mengharapkan berbagai masukan, kritik, saran, maupun pengalaman dari seluruh peserta, khususnya dari organisasi penyandang disabilitas. Kami meyakini bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang disusun bersama masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, prinsip Nothing About Us Without Us atau 'Tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami' hendaknya menjadi semangat utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini," ujarnya.
Imbral juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas pendampingan penyusunan naskah akademis dan substansi Ranperda. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar Ranperda sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia berharap kepala OPD, camat, lurah, dan seluruh pemangku kepentingan memberi dukungan agar Perda yang disahkan dapat diimplementasikan secara optimal melalui sinergi lintas sektor.
"Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang hanya indah dibaca, melainkan regulasi yang mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Semoga melalui penyusunan Ranperda ini, Kota Padang Panjang semakin menunjukkan komitmennya sebagai kota yang religius, berbudaya, berkeadilan, inklusif, dan menghargai martabat setiap warga tanpa terkecuali," ucapnya.
Sementara itu, Andros Timon menyampaikan FGD merupakan tahapan strategis dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Inisiatif DPRD. Ia menyebut forum ini digunakan untuk menghimpun pandangan dari perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah aspek yang dibahas antara lain perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, akses pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda masuk tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui Ranperda Inisiatif tentang Disabilitas ini, DPRD Kota Padang Panjang berharap dapat menghadirkan payung hukum yang menjamin kesetaraan hak, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, serta mewujudkan Kota Padang Panjang yang ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....