Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Perubahan KUA PPAS 2026

  • 31 Jul 2026 22:10 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi: Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Penyampaian berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 20 Juli 2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian siklus pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu Pemko menindaklanjuti hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Ramlan Nurmatias merinci proyeksi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Daerah direncanakan naik dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar pada perubahan anggaran tahun ini.

Belanja Daerah juga meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.

Peningkatan itu untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM.

Kebijakan perubahan APBD diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan RPJMD Tahun 2025–2029.

Visi yang diusung adalah "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya" melalui penguatan Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor.

Terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Wako menjelaskan perubahan merupakan tindak lanjut evaluasi Pemerintah Pusat.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian jenis pajak, retribusi, dan mekanisme pemungutan agar selaras dengan regulasi nasional.

Wako menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian dan respons cepat.

Dukungan DPRD dinilai penting agar perubahan regulasi pajak dan retribusi dapat segera diterapkan demi peningkatan PAD.

Dengan penguatan anggaran dan regulasi ini, Pemko Bukittinggi menargetkan pelayanan publik semakin optimal.

Implementasi kebijakan diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....