Pemko Bukittinggi Pasang Plang Amankan Aset Daerah
- 31 Jul 2026 21:32 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi: Pemerintah Kota Bukittinggi memasang plang pengamanan aset daerah di belakang Universitas Fort de Kock.
Kegiatan dilaksanakan Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu, 22 Juli 2026.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan pemasangan plang merupakan tindak lanjut pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Lahan tersebut dibeli Pemko Bukittinggi melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan tercatat bersertifikat Nomor 655.
Sertifikat milik Universitas Fort de Kock tercatat dengan Nomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan tanpa izin.
Atas temuan itu Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringatan 3.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan AJB tidak pernah dibatalkan," tegas Ramlan.
"Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko menyerahkan sertifikat tersebut. Jika ada perintah MA, pasti kita serahkan."
Wako menambahkan lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar.
Rencana itu dibatalkan karena adanya refocusing anggaran penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Pemko Bukittinggi menegaskan komitmen mengamankan seluruh aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Langkah hukum lanjutan akan ditempuh jika bangunan tanpa izin di atas lahan milik pemerintah tidak segera dibongkar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....