Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- 27 Jul 2026 10:02 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat, 24 Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan pembahasan dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026.
Surat tersebut berisi hasil evaluasi Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemko Bukittinggi sebelumnya menyampaikan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna 20 Juli 2026.
Selanjutnya fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan Wali Kota menjawab pada 21 Juli 2026.
"Pembahasan Raperda telah dilakukan DPRD melalui Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah terkait sesuai jadwal," ungkap Syaiful.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Bapemperda, Pemko dan OPD yang telah menyelesaikan pembahasan ini."
Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggaraini selaku juru bicara Bapemperda memaparkan hasil pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Hasilnya meliputi penghapusan Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 sesuai evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Dewi menjelaskan, Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan pemungutan pajak terutang PKB.
Begitu juga Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutannya dilakukan bersamaan pemungutan pajak terutang BBNKB.
Dengan disetujuinya perubahan Perda ini, Pemko Bukittinggi diharapkan dapat segera menerapkan regulasi pajak dan retribusi yang sesuai aturan pusat.
Perubahan tersebut ditargetkan meningkatkan tertib administrasi, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan daerah Kota Bukittinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....