Mulai 22 Juli, Jalan Sudirman Padang Panjang Kembali Berlakukan Dua Arah
- 22 Jul 2026 02:17 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang akan memberlakukan kembali sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu 22 Juli 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, ruas Jalan Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way). Sistem tersebut diterapkan sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan. Selama penerapannya, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, sistem lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman kembali diberlakukan menjadi dua arah. Penyesuaian rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei. Tujuannya untuk menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan di pusat kota.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas tetap menjadi prioritas.
"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.
Wako Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. Menurutnya, masukan yang disampaikan secara santun dan konstruktif merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Padang Panjang.
Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, perangkat daerah bersama instansi terkait akan melakukan penyesuaian rambu-rambu, marka jalan, dan perlengkapan lalu lintas lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilaksanakan.
Pemerintah Kota mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas. Hal itu dilakukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Pemberlakuan sistem dua arah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat. Selain itu kebijakan ini juga diharapkan mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Padang Panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....