Kemenag Padang Panjang Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah
- 21 Jul 2026 12:24 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi satuan pendidikan di bawah binaannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa 21 Juli 2026 di Aula Kantor Kemenag Kota Padang Panjang dan diisi narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang Mukhlis M. Turut hadir mendampingi Kasubbag Tata Usaha Endang Sriyani, Kasi Pendidikan Madrasah Emi Ratna Aprilana, dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Joni Nasri.
Peserta kegiatan ini diikuti seluruh Kepala RA, MI, MTs, MA/MAK negeri maupun swasta di lingkungan Kemenag Kota Padang Panjang.
Dalam arahannya, Mukhlis menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah penting. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman satuan pendidikan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan di madrasah.
Mukhlis juga menyampaikan harapan kepada seluruh peserta. "Saya berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menilai madrasah yang hebat tidak terlepas dari guru yang hebat. "Madrasah yang hebat juga tidak terlepas dari guru yang hebat, sehingga perlu bagi kita mensejahterakan guru," tegas Mukhlis.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Rio Ardiansyah menjelaskan berbagai program perlindungan yang disediakan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Return To Work (RTW), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Ia juga memaparkan mekanisme pendaftaran dan kepesertaan. Selain itu peserta diberikan penjelasan terkait manfaat program, serta kewajiban dan hak yang menjadi tanggung jawab peserta.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan pendidikan memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan dapat berjalan dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....