Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel, Sosialisasikan SE Jam Kerja
- 06 Jul 2026 08:52 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang melaksanakan apel rutin mingguan, Senin 6 Juli 2026. Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang itu dipimpin langsung Koordinator Sekretariat Novlinda.
Apel diikuti seluruh staf pelaksana teknis dan pendukung kesekretariatan. Kegiatan ini menjadi agenda rutin untuk menjaga kedisiplinan dan kekompakan aparatur di lingkungan Bawaslu.
Dalam amanatnya, Novlinda menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai pondasi kerja pengawasan. Menurutnya, apel rutin bukan sekadar seremonial, tetapi juga momentum konsolidasi internal menghadapi agenda pengawasan ke depan.
Salah satu arahan utama dalam apel tersebut adalah terkait penyesuaian jam kerja pegawai. Novlinda menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencermati dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Penyesuaian jam kerja berdasarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 ini wajib dipahami setiap pegawai tanpa terkecuali. Aturan ini diturunkan untuk mengoptimalkan kinerja, menjaga efisiensi ritme kerja, serta memastikan pelayanan fasilitasi pengawasan tetap berjalan maksimal," tegas Novlinda.
Ia menambahkan, standar disiplin yang tinggi harus diterapkan agar pelayanan kepada publik dan fasilitasi pengawasan pemilu dapat berjalan sesuai aturan. Setiap pegawai diminta memahami perubahan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
Novlinda berharap, melalui apel dan arahan ini, seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang semakin solid. Ia juga mendorong agar setiap pegawai menjadikan disiplin waktu dan administrasi sebagai budaya kerja di lingkungan Bawaslu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....