Bawaslu Padang Panjang Perkuat Pemahaman Kewenangan MK di Apel Pagi

  • 29 Jun 2026 08:12 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang – Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar apel pagi rutin di halaman kantor setempat, Senin 29 Juni 2026. Apel menjadi pembuka kinerja di penghujung Juni sekaligus sarana penguatan kapasitas jajaran sekretariat.

Anggota Bawaslu Padang Panjang Agus Salim bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan dihadiri Koordinator Sekretariat Novlinda dan diikuti seluruh staf pelaksana teknis dan fungsional.

Berbeda dari biasanya, apel kali ini diisi materi capacity building hukum ketatanegaraan. Agus Salim mengajak jajaran mendalami tugas, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar penegak hukum pemilu.

Agus memaparkan MK memiliki empat kewenangan atributif dan satu kewajiban berdasarkan UUD 1945. Keempat kewenangan itu meliputi pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu atau PHPU. Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran presiden dan wakil presiden.

Ia menekankan pemahaman kewenangan MK, khususnya PHPU, sangat krusial bagi pengawas pemilu. "Produk pengawasan yang dituang dalam Formulir Model A sering menjadi alat bukti penting dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Agus Salim.

Menurutnya, penguatan kapasitas ini diperlukan agar jajaran sekretariat memahami kedudukan Bawaslu dalam sistem hukum pemilu. Pemahaman yang kuat diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan dan dokumentasi di tingkat kota.

Apel pagi rutin menjadi agenda kedisiplinan Bawaslu Padang Panjang. Melalui kegiatan ini, lembaga pengawas pemilu berupaya menjaga integritas kerja sekaligus menyiapkan diri menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....