Sahkan Perda Bantuan Hukum Pemko Payakumbuh Lindungi Warga Miskin
- 24 Jun 2026 08:38 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh resmi memiliki payung hukum kuat untuk memfasilitasi pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kepastian ini lahir setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Payakumbuh pada Selasa, 23 Juni 2026.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, regulasi baru ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak setiap warga di hadapan hukum. Keterbatasan finansial kini tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi masyarakat ekonomi lemah di Payakumbuh untuk mendapatkan keadilan yang objektif.
"Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan," kata Zulmaeta di ruang sidang utama DPRD.
Selain urusan bantuan hukum, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui revisi Perda Nomor 17 Tahun 2016. Langkah restrukturisasi ini diambil demi menciptakan postur birokrasi yang lebih ramping, responsif, profesional, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik.
Pemko dan DPRD juga sepakat mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan demi mengharmonisasikan aturan lokal dengan regulasi pusat yang lebih tinggi. Sinkronisasi hukum ini dinilai penting untuk memotong jalur birokrasi yang tumpang tindih dan menciptakan kepastian hukum yang mutlak di tingkat kelurahan.
"Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan," ujar Wali Kota mengapresiasi kinerja legislatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....