Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Pendidikan Diniyah
- 16 Jun 2026 22:03 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Limapuluh Kota - Panitia Khusus atau Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota untuk pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, merekomendasikan surau dan lembaga didikan subuh, dicantumkan dalam Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Terutama dalam pasal yang terkait dengan pendidikan diniyah informal.
Rekomendasi itu dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD M. Fadhil Abrar, dan Ketua DPRD Doni Ikhlas, dihadapan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 Juni 2026 sore, bertepatan dengan pergantian tahun baru 1447 Hijriyah ke tahun 1448 Hijriyah.
Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan, pansus yang dibentuk berdasarkan rapat paripurna DPRD ini, dikoordinatori M. Fadhil Abrar, dengan wakil ketua Hendri.
Sedangkan anggotanya adalah Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, Chandra, Prima Maifirson, Syafril, Siska, Yuliansof, dan Mulyadi.
"Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, sudah menggelar rapat kerja dengan berbagai stakholders dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat,” sebutnya.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja dan konsultasi itu ulas Fajar Rillah Vesky, Pansus memberikan 12 rekomendasi kepada pimpinan DPRD, dan Bapemperda, sebagai bahan perubahan sementara Ranperda ini.
Dari 12 rekomendasi itu, salah satunya, terkait dengan pencantuman frasa surau dan lembaga didikan subuh, pada penjelasan tentang pendidikan diniyah informasi, dalam Pasal 6 Ayat 5 Ranperda ini.
"Surau dan didikan subuh yang sudah lama ada di Limapuluh Kota, dimasukkan dalam kategori pendidikan diniyah informal dalam Ranperda ini, sesuai aspirasi yang diterima Pansus dari berbagai stakholders dan hasil konsultasi dengan Kemenag-RI," ujarnya.
Selain itu sambung Fajar Rillah Vesky, Pansus DPRD merekomendasikan, penambahan frasa "TPQ, TPSQ, Pondok Qur'an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim", sebagai bagian dari pendidikan diniyah jalur nonformal, dalam Pasal 6 Ayat 4 Ranperda ini.
"Penambahan frasa tersebut, bertujuan memperkuat payung hukum TPQ, TPSQ, Pondok Qur'an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim, sebagai lembaga diniyah non-formal yang dapat dibantu pemda, sesuai kemampuan daerah," jelasnya.
Kemudian, Pansus DPRD merekomendasikan, agar jenis-jenis fasilitasi dan bantuan yang dapat diberikan pemda untuk Pondok Pesantren dalam Pasal 21 Ayat 2 Ranperda ini ditambahkan lagi.
Frasa atau jenis fasilitasi yang perlu ditambahkan, menurut rekomendasi Pansus, adalah beasiswa santri dan beasiswa pendidik, fasilitasi pesantren ramah anak, fasilitasi pesantren sehat, fasilitasi pengurusan PBG/SLF, dan bantuan honor buat pendidik/tenaga pendidik di pesantren.
Selain itu tambah Fajar Rillah Vesky, Pansus DPRD juga merekomendasikan penambahan frasa "dapat" pada Pasal 5, Pasal 21, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 37 Ayat 2, Pasal 37 Ayat 2, dan Pasal 38 Ayat 1 dalam Ranperda Limapuluh Kota Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
"Penambahan frasa dapat ini demi mempertimbangkan kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah (KKD)," sebutnya.
Selanjutnya, Pansus DPRD merekomendasikan penghapusan Pasal 22 dan Pasal 23 tentang Dewan Masyayikh, dalam Ranperda ini. Karena, sesuai rapat kerja dan konsultasi Pansus, Dewan Masyayikh ini hanya terdapat di tingkat nasional dan tidak akan dibentuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Sebagai gantinya, Pansus merekomendasikan, dibuat tim pengembangan/pemberdayaan ditingkat daerah.
"Pansus DPRD merekomendasikn dua Pasal dalam Ranperda Pesanten dan Diniyah, yang terkait dengan pembentukan dan keberadaan Dewan Masyayikh,; dihapus. Kemudian diganti dengan pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, kalangan pesantren/diniyah, profesional dan pemangku kepentingan," ungkapnya.
Disamping itu, Pansus DPRD merekomendasikan pencantuman Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan PP 48/ 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dalam konsideran "Mengingat" pada Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Rekomendasi Pansus itu, menurut Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menjadi bahan perubahan sementara Ranperda ini, untuk pembahasan tahap akhir nanti, dengan Bapemperda, KemenkumHAM Sumar, dan Biro Hukum Pemprov Sumbar. (YPA/AGZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....