Pemanggilan Guru Terkait Absen Digital, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan Sumbar

  • 23 Mei 2026 18:04 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terkait adanya pemanggilan para guru pendidik di lingkungan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam terkait penerapan absen digital.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Sumbar Wilayah 1, Willia Zuwerni mengatakan. proses yang dilakukan bukanlah bentuk hukuman atau sanksi, melainkan murni upaya pembinaan dan pemetaan kondisi guru di lapangan.

"Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan baru terkait absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru selama 37,5 jam kerja per minggu ditambah 2,5 jam istirahat atau setara dengan 8 jam per hari untuk sekolah yang menerapkan 5 hari kerja," sebutnya di Bukittinggi, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Willia Zuwerni, sosialisasi mengenai aturan jam kerja ini telah disampaikan kepada para kepala sekolah sejak Januari lalu. Pihak sekolah kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan internal serta menertibkan kehadiran para guru sepanjang Januari hingga Februari.

"Bagi guru yang masih tercatat terlambat atau tanpa keterangan pada bulan Maret dan April, barulah pihak Cabdin bersama kepala sekolah mengundang mereka untuk berdiskusi langsung," jelasnya.

Berdasarkan data yang diklarifikasi oleh Cabdin sambung Willia Zuwerni, jumlah guru yang memiliki catatan alpa (tanpa keterangan) sebenarnya hanya berjumlah 7 orang, jauh dari informasi di masyarakat yang menyebutkan hingga ratusan orang.

"Total guru yang diundang untuk pembinaan secara keseluruhan pun hanya berkisar 40-an orang. Pemanggilan tersebut justru menjadi ruang bagi Cabdin untuk mendengarkan langsung kendala yang dihadapi para guru di lapangan," ujarnya.

Willia Zuwerni menambahkan, beberapa persoalan yang mengemuka antara lain terkait kondisi geografis Kabupaten Agam yang luas, masalah teknis rekam sidik jari (fingerprint), hingga keluhan guru yang harus menempuh perjalanan jauh karena rumah dan tempat mengajar yang tidak sejalan.

Menanggapi kendala tersebut, pihak Cabdin telah menyiapkan beberapa solusi teknis. Salah satunya adalah mengalihkan sistem absensi menggunakan aplikasi berbasis koordinat bagi guru yang sidik jarinya tidak terekam oleh mesin fingerprint.

"Selain itu, data kendala geografis dan domisili yang diperoleh dari hasil pembinaan ini akan dijadikan acuan kebijakan ke depan. Bagi guru berstatus PNS, Cabdin akan memfasilitasi peluang mutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal mereka jika formasi tersedia," tuturnya.

Sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menurut aturan tidak bisa dimutasi, pihak Cabdin berupaya mengusulkan proses relokasi melalui Dinas Pendidikan dan BKD ke Kemenpan-RB, sebagaimana yang sukses dilakukan pada tahun 2024 untuk angkatan 2022.

"Diskusi dengan para guru itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan peran pendidik, khususnya dalam mengaktifkan peran guru wali di sekolah masing-masing demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih tertib," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang guru asal Kabupaten Agam yang tidak ingin disebutkan namanya berharap aturan kewajban masuk kerja yang tertuang dari Surat Edaran Gubernur di 2025 tetap mempedomani Peraturan Gubernur sebelumnya yang lahir pada 2021.

"Kami berharap kebijakan seperti yang tertulis di Peraturan Gubernur 2021 pasal 5 tertulis kebijakan jam masuk dikecualikan untuk lembaga pendidikan, itu diterapkan, jangan digeneralisir antara fungsional guru dengan ASN lain," tukasnya.

Willia Zuwerni menegaskan, aturan hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) yang mengikat guru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

"Di sana diatur bahwa beban kerja guru adalah tatap muka 24 sampai 40 jam tatap muka per minggu, ditambah pemenuhan tugas pokok merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan," pungkasnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....