LBH Bukittinggi Soroti Keadilan Nasib Pedagang Pasa Ateh
- 21 Mei 2026 07:20 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi pada Kamis, 21 Mei 2026 menerima pengaduan dari sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait relokasi pedagang ke kawasan Pasa Ateh Bukittinggi. Para pedagang, khususnya pedagang malam, menyampaikan kekhawatiran terhadap lokasi relokasi yang dinilai sulit menjangkau pembeli apabila ditempatkan di lantai 4 Pasa Ateh pada malam hari.
Direktur LBH Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan penataan dan penertiban PKL demi menjaga ketertiban umum, estetika kota, dan kenyamanan kawasan wisata seperti Jam Gadang. Namun menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan kota memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat pedagang kehilangan akses ekonomi dan menurunkan pendapatan mereka secara drastis,” ujar Riyan.
Riyan menjelaskan, secara hukum pemerintah daerah memiliki dasar melakukan penertiban dan relokasi PKL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta penataan ruang wilayah. Selain itu, relokasi juga merujuk pada peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan tanpa izin.
Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk mempertahankan kehidupan ekonominya. Hal itu dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan aktivitas ekonomi.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan pemerintah harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas keadilan, asas kemanfaatan, asas proporsionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Artinya, relokasi harus benar-benar memberikan solusi nyata bagi pedagang, bukan sekadar memindahkan masalah,” jelasnya.
Riyan juga menyoroti kondisi pedagang malam yang mengaku kesulitan menjangkau pembeli apabila dipindahkan ke lantai 4 Pasa Ateh. Menurutnya, secara faktual mobilitas pengunjung pada malam hari cenderung menurun di area atas pasar, sehingga dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap omzet pedagang kecil.
Sebagai solusi, selain mengusulkan audiensi bersama DPRD Bukittinggi, LBH Bukittinggi juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret yang lebih berpihak kepada keberlangsungan usaha PKL malam.
“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan solusi yang realistis dan tidak memberatkan pedagang. Jika lantai 4 sulit dijangkau pembeli malam hari, maka perlu evaluasi penempatan lokasi,” kata Riyan.
LBH Bukittinggi menawarkan beberapa solusi terbaik, di antaranya:
- Menyediakan zona khusus PKL malam di lantai dasar atau area yang mudah diakses pengunjung;
- Memberikan izin operasional terbatas pada titik tertentu dengan pengaturan jam dan kebersihan yang ketat;
- Membuka pusat kuliner malam terpadu di sekitar Pasa Ateh yang tetap tertata namun ramai pengunjung;
- Menyediakan akses lift, eskalator, penerangan maksimal, dan petunjuk arah menuju lantai 4 agar pengunjung tertarik naik;
- Mengadakan event malam, hiburan rakyat, dan promosi UMKM untuk meningkatkan keramaian di kawasan relokasi;
- Memberikan masa transisi relokasi secara bertahap agar pedagang dapat menyesuaikan kondisi ekonomi mereka;
- Membentuk tim evaluasi bersama antara pemerintah, pedagang, tokoh masyarakat, dan DPRD untuk memantau dampak relokasi.
Menurut Riyan, pendekatan persuasif dan dialogis jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif dalam penataan PKL.
“Pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama mencari jalan tengah. Penataan kota harus tetap berjalan, tetapi ekonomi rakyat kecil juga wajib dilindungi. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menciptakan ketertiban justru melahirkan kesulitan ekonomi baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....