Tekan Beban Operasional, Perumda Tirta Serambi Sesuaikan Tarif Air Bersih
- 04 Mei 2026 14:19 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang resmi menetapkan penyesuaian tarif air bersih yang berlaku sejak pembayaran 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah lebih dari 16 tahun tarif tidak mengalami perubahan sejak 2010.
Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, mengatakan kenaikan tarif dilakukan berdasarkan kondisi riil perusahaan yang saat ini mengalami tekanan operasional cukup berat. “Beban operasional sudah jauh lebih besar dibandingkan pendapatan. Jika tidak disesuaikan, keberlanjutan pelayanan akan terganggu,” ujarnya, Senin 04 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tarif air untuk masyarakat umum terakhir kali ditetapkan sejak 2010, sehingga sudah tidak lagi relevan dengan kondisi biaya produksi saat ini. Penetapan tarif baru juga telah melalui kajian, survei, serta perbandingan dengan daerah sekitar seperti Tanah Datar, agar tetap berada pada batas kewajaran.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026, serta regulasi nasional terkait penetapan tarif air minum. Struktur tarif disusun berjenjang, mulai dari kelompok sosial, rumah tangga, niaga, hingga instansi pemerintah, dengan skema subsidi silang untuk menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain faktor operasional, penyesuaian tarif juga ditujukan untuk pembenahan infrastruktur. Angga mengungkapkan, bahwa sebagian jaringan pipa telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga rawan kebocoran dan mengganggu distribusi air. “Perbaikan jaringan menjadi prioritas agar layanan lebih optimal,” katanya.
“Selain itu, sistem pengolahan air kami belum optimal, sehingga kualitas air kerap keruh saat hujan. Untuk jangka panjang, kami merencanakan pembangunan instalasi pengolahan air guna meningkatkan kualitas layanan,” tambah Angga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....