Perindo Soroti Gerbang Jenjang 40 Bukittinggi Kurang Terawat
- 03 Mei 2026 20:00 WIB
- Bukittinggi
Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kurang terawatnya salah satu ikon kawasan wisata, yakni gerbang Jenjang 40 yang terlihat mengalami kekurangan pada penulisan serta kondisi fisik yang dinilai kurang optimal sebagai bagian dari destinasi wisata bersejarah.
Pimpinan Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai bahwa hal tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih di tengah momentum kunjungan Widiyanti Putri Wardhana ke Bukittinggi yang sedang mendorong penguatan paket wisata terintegrasi untuk promosi internasional.
“Ini momentum penting. Ketika pemerintah pusat mendorong daerah menyiapkan paket wisata untuk expo internasional, maka setiap detail destinasi harus diperhatikan. Hal-hal kecil seperti penulisan nama, estetika gerbang, hingga perawatan kawasan adalah wajah pertama yang dilihat wisatawan,” ujar Riyan.
Menurutnya, gerbang Jenjang 40 bukan sekadar akses fisik, melainkan memiliki nilai historis dan budaya yang kuat bagi masyarakat Bukittinggi. Bahkan, jika dikelola dengan baik, kawasan ini dapat dikembangkan sebagai bagian dari narasi wisata sejarah yang terintegrasi dengan Jam Gadang dan kawasan sekitarnya.
Riyan juga mengaitkan hal ini dengan pernyataan Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan bahwa Bukittinggi memiliki posisi strategis dalam sejarah Indonesia. Oleh karena itu, setiap situs yang memiliki nilai sejarah seharusnya mendapat perhatian serius.
“Kalau kita bicara Jam Gadang akan didorong ke daftar tentatif UNESCO, maka kawasan penunjangnya juga harus siap. Jangan sampai ikon utama dipoles, tapi titik-titik lain justru terkesan diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan menyampaikan bahwa laporan masyarakat ini harus menjadi bahan evaluasi cepat bagi Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia mendorong adanya audit kondisi seluruh objek wisata, khususnya yang memiliki potensi sebagai cagar budaya.
Dari sisi regulasi, Riyan menegaskan bahwa pengelolaan dan pelestarian situs seperti Jenjang 40 sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditegaskan bahwa setiap objek yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan wajib dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan, pengamanan, serta pemugaran terhadap cagar budaya agar tidak mengalami kerusakan atau penurunan nilai.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (sebagaimana telah diperbarui dalam kebijakan turunan), ditegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan harus menjunjung prinsip keberlanjutan, pelestarian budaya, serta memberikan pengalaman yang berkualitas bagi wisatawan. Artinya, aspek estetika, kebersihan, keakuratan informasi, hingga identitas visual suatu destinasi merupakan bagian dari standar pelayanan pariwisata yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya menekankan pentingnya pendataan, penetapan, dan pengelolaan cagar budaya secara sistematis, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan kondisi fisik dan keaslian objek tetap terjaga. Dalam konteks ini, kesalahan penulisan nama pada gerbang atau ketidakterawatan fisik dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga keaslian dan integritas nilai budaya.
“Jadi ini bukan sekadar soal estetika, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi. Jika suatu objek telah atau patut diduga sebagai bagian dari cagar budaya, maka pengelolaannya tidak boleh asal-asalan,” tambah Riyan.
Perindo Bukittinggi juga mendorong agar pengelolaan destinasi wisata tidak hanya fokus pada promosi, tetapi juga pada pemeliharaan berkelanjutan, standar estetika, serta keakuratan informasi yang ditampilkan kepada publik.
“Kalau kita ingin menjual Bukittinggi ke dunia, maka yang kita tampilkan harus benar-benar mencerminkan kualitas, sejarah, dan kebanggaan daerah. Jangan sampai hal mendasar seperti ini justru menjadi catatan negatif,” tutup Riyan.
Dengan meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pariwisata Bukittinggi, Perindo berharap seluruh elemen daerah dapat bergerak cepat memastikan kesiapan destinasi secara menyeluruh, termasuk perbaikan pada gerbang Jenjang 40 yang kini menjadi sorotan masyarakat. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....