Perindo Desak Pemko Bukittinggi Kaji Tarif Air Bermasalah

  • 02 Mei 2026 10:41 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi melontarkan kritik keras terhadap rencana kenaikan tarif air bersih yang beredar luas di tengah masyarakat, sebagaimana dilansir dari iNews. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat, bahkan berpotensi melukai rasa keadilan publik, mengingat diduga pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang masih jauh dari optimal.

Pimpinan Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa kenaikan tarif tanpa perbaikan layanan merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Jangan bebani masyarakat dua kali: sudah bayar mahal, tapi pelayanan diduga masih bermasalah. Ini tidak bisa dibenarkan, baik secara moral maupun hukum,” tegasnya.

Perindo Bukittinggi membeberkan sejumlah fakta yang selama ini menjadi keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Bukittinggi, di antaranya:

Krisis Air Rutin: Warga kerap mengeluhkan air tidak mengalir, terutama saat kebutuhan meningkat seperti momen Lebaran;

Kerusakan Infrastruktur: Gangguan pada pompa intake di Embung Tabek Gadang sering terjadi dan berdampak langsung pada distribusi air, khususnya ke wilayah dataran tinggi;

Distribusi Tidak Merata: Sejumlah wilayah seperti Bukit Cangang dan sekitarnya masih sering mengalami ketimpangan aliran air;

Gangguan Mendadak: Perbaikan teknis dan gangguan distribusi kerap terjadi secara tiba-tiba, bahkan berlangsung dalam waktu yang lama tanpa kepastian.

“Fakta-fakta ini bukan isu baru, tapi keluhan berulang dari masyarakat. Artinya, ada persoalan serius dalam manajemen pelayanan yang belum diselesaikan, tetapi justru tarif hendak dinaikkan,” ujar Riyan.

Secara hukum, Perindo Bukittinggi menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa air harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan kualitas layanan sebanding dengan biaya;

Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, yang mengharuskan tarif mempertimbangkan mutu pelayanan dan keterjangkauan;

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas layanan yang layak.

“Jika pelayanan diduga belum memenuhi standar, lalu tarif dinaikkan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan berpotensi merugikan masyarakat secara sistematis,” tegasnya.

Perindo Bukittinggi juga menyoroti dugaan minimnya transparansi dari pemerintah daerah dan Perumda, di mana hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik.

“Ini bukan sekadar soal tarif, ini soal kepercayaan publik. Kalau masyarakat hanya tahu dari broadcast WhatsApp, maka diduga ada yang salah dalam tata kelola komunikasi pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Perindo Bukittinggi mendesak agar Pemerintah Kota Bukittinggi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Air Minum sebelum menerapkan kebijakan kenaikan tarif.

“Benahi dulu pelayanan, baru bicara kenaikan tarif. Itu prinsip keadilan. Jangan dibalik,” ujar Riyan tegas.

Perindo Bukittinggi juga membuka peluang langkah hukum apabila kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa perbaikan pelayanan dan transparansi.

“Jika masyarakat dirugikan, maka terbuka ruang untuk gugatan ke PTUN maupun class action. Ini menyangkut hak dasar rakyat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa air bersih bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh negara.

“Air adalah hak rakyat. Pemerintah harus hadir memastikan pelayanan yang layak dan terjangkau, bukan justru menambah beban ditengah dugaan pelayanan yang masih bermasalah,” tutup Riyan.(*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....